Johor, MINA — Petugas imigrasi Malaysia menangkap 74 warga negara asing tanpa dokumen dalam sebuah operasi razia di kawasan Senai, Johor, termasuk di antaranya 9 warga negara Indonesia (WNI).
Operasi penyisiran dilakukan tengah malam dan menyasar 10 unit hunian yang dicurigai menjadi tempat tinggal ilegal. NewsAsia melaporkan, Kamis (27/11).
Operasi dipimpin oleh Johor Immigration Department dan melibatkan sekitar 40 personel. Razia digelar setelah petugas menerima sejumlah informasi intelijen yang menyebut 10 rumah dua lantai dialihfungsikan menjadi hunian bagi imigran tanpa izin resmi.
Dari 74 WNA yang ditahan, sebagian besar berasal dari negara-negara Asia, termasuk WNI, Myanmar, dan Bangladesh. Di antara 9 WNI yang ditangkap, 6 adalah pria dan 2 wanita dewasa, serta seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Baca Juga: Trump Usulkan Perdamaian Rusia-Ukraina, Tapi Syaratnya Bikin Kyiv Ragu
Pihak imigrasi menyebut bahwa para tersangka tidak memiliki dokumen perjalanan sah atau sudah melewati masa izin tinggal mereka. Beberapa di antaranya sempat mencoba melarikan diri atau bersembunyi ketika razia dimulai, namun berhasil diringkus seluruhnya.
Kasus ini menambah catatan panjang soal ketatnya pengawasan terhadap imigran ilegal di Malaysia, termasuk terhadap WNI. Sepanjang 2025, ribuan WNI telah dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia karena pelanggaran administrasi keimigrasian.
Kementerian dan otoritas terkait di Indonesia diimbau terus melakukan sosialisasi dan perlindungan terhadap pekerja migran, agar tidak tertipu janji-janji kerja ilegal atau tinggal tanpa izin resmi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Aktivis Bentangkan Bendera Palestina Saat Sidang Parlemen Jerman, Protes Kebijakan Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic