Kuala Lumpur, MINA – Polisi Malaysia menangkap tiga orang terkait penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui Facebook, lansir media Utusan pada Selasa (6/3).
Polisi menyatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima 929 laporan kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan istrinya.
Dari jumlah tersebut, 16 kasus tengah melalui proses investigasi untuk ditindak lebih lanjut. Demikian Anadolu Agency melaporkan, Selasa (6/3).
Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun menyatakan, tiga dari mereka yang ditangkap adalah pemiliki akun Facebook Bakakuk, Ayea Yea dan Yazid Kong.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
“Selain itu, kami juga memburu pengguna akun Twitter Alvin Chow yang diyakini masih di Kuala Lumpur,” ujar Harun.
Harun mengatakan kesemuanya akan dikenakan hukum pidana dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998. (T/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)