Kuala Lumpur, MINA – Malaysia pada Selasa (7/11) mengatakan tidak akan menerima sanksi sepihak sesuai Undang-undang Amerika Serikat (AS) baru yang melarang bantuan internasional untuk Hamas dan kelompok militan Palestina lainnya.
“Kami tidak mengakui sanksi sepihak apa pun yang dijatuhkan oleh negara lain, termasuk Amerika Serikat,” kata Perdana Menteri Anwar Ibrahim, seperti yang dikutip oleh kantor berita Bernama .
“Kami hanya mengakui keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang dianggap multilateral,” kata Anwar Ibrahim.
Malaysia mengamati dengan cermat perkembangan RUU tersebut dan berpendapat bahwa dampaknya terhadap Malaysia bergantung pada dukungan material yang terbukti untuk Hamas atau Jihad Islam Palestina, kata Anwar.
Baca Juga: Idul Fitri: Hamas Kenang Keteguhan Hati Orang-Orang Hebat dan Perlawanan Heroiknya
“Kami tidak setuju dengan keputusan yang diambil AS dan itu tidak akan mempengaruhi kebijakan dan keputusan kami,” tegas Anwar.
Anwar juga mengatakan akan mengikuti Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) 2023 di AS.
“Kami tidak setuju dengan posisi Amerika Serikat (terkait konflik Israel-Palestina), namun prioritas kami adalah menjaga hubungan diplomatik, dan tidak beranjak dari posisi kami dalam memperjuangkan keadilan,” kata PM Malaysia di X.
Anwar baru-baru ini mengungkapkan bahwa Washington mengeluarkan tiga pemberitahuan diplomatik ke Kuala Lumpur mengenai sikap Malaysia terhadap Palestina, khususnya Hamas.
Baca Juga: PRCS Temukan Jenazah 15 Personel Penyelamat yang Ditembaki Pasukan Israel
Malaysia mendukung solusi dua negara untuk mengakhiri pendudukan wilayah Palestina oleh Israel.
Dewan Perwakilan Rakyat AS baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Pencegahan Pembiayaan Internasional Hamas yang sekarang menunggu pemungutan suara di Senat yang bertujuan untuk memblokir pendanaan internasional untuk kelompok-kelompok ini. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dokter Bedah AS: Pasien Palestina di Gaza Meninggal karena Kurang Pasokan Medis