Al Quds, MINA – Seorang mantan kepala Badan Intelijen Israel, Mossad, mengatakan, entitas pendudukan menerapkan sistem apartheid terhadap warga Palestina.
“Di wilayah di mana dua orang diadili berdasarkan dua sistem hukum, itu adalah negara apartheid,” kata Tamir Pardo, yang merupakan kepala Mossad dari tahun 2011 hingga 2016, dikutip Jumat (8/9).
“Katakan saja ada kecelakaan mobil antara mobil seorang pemukim Yahudi dan mobil seorang warga Palestina yang tinggal di Hebron atau Nablus,” katanya.
“Masing-masing dari mereka berhadapan dengan sistem hukum yang berbeda. Yang satu di bawah sistem hukum militer dan yang lainnya, sistem hukum sipil,” tambah Pardo.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Apartheid mengacu pada sistem pemisahan ras di Afrika Selatan yang berakhir pada tahun 1994.
Israel telah menerapkan rezim yang sama terhadap warga Palestina, meskipun jauh lebih brutal dan beberapa kali lebih mematikan, sejak tahun 1948.
Israel mengklaim keberadaannya di seluruh wilayah Palestina setelah perang yang mana puluhan ribu warga Palestina diusir secara paksa dari rumah mereka. Desa-desa kehilangan penduduknya, dan ribuan orang terbunuh.
Israel kembali melancarkan perang serupa pada tahun 1967, menduduki wilayah Palestina di Tepi Barat, termasuk Al-Quds Timur yang diinginkan warga Palestina sebagai ibu kota negara masa depan mereka. (T/R2/P1)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel