Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin Kritik Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 15 detik yang lalu

15 detik yang lalu

0 Views

Mantan Menag RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Kemenag)

Jakarta, MINA — Mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kritik terhadap kebijakan terbaru yang menggunakan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program tersebut digagas oleh lembaga pengelola zakat nasional baru-baru ini. Menurut Lukman, langkah tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip dasar pengelolaan dana zakat.

“Pemanfaatan dana zakat harus mengacu pada ketentuan syariah yang sudah baku. Program seperti ini harus dipastikan sesuai dengan peruntukan asnaf, seperti fakir, miskin, dan amil, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip syariah,” ujar Lukman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (17/1).

Meski program tersebut bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat, Lukman menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana zakat.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini Diguyur Hujan

Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat untuk kebutuhan umum yang tidak secara langsung menyasar golongan penerima sesuai asnaf memerlukan kajian mendalam serta persetujuan dari otoritas keagamaan.

“Kita harus berhati-hati dalam inovasi program yang melibatkan dana zakat. Jangan sampai niat baik justru mengorbankan kepercayaan umat kepada pengelolaan zakat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak lembaga pengelola zakat yang menginisiasi program ini menyatakan bahwa program “Makan Bergizi Gratis” telah dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan dhuafa, yang termasuk dalam kategori asnaf.

Ketua lembaga tersebut, Ahmad Fauzan, menjelaskan bahwa program ini telah melalui kajian dan konsultasi dengan para ulama.

Baca Juga: Kangen Band Salurkan Donasi untuk Yatim di Ponpes Al-Fatah Bogor

“Kami berkomitmen untuk memastikan program ini tetap berada dalam koridor syariah. Selain itu, kami juga membuka diri untuk berdiskusi dengan berbagai pihak agar tidak ada kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan ini,” ujar Fauzan.

Kritik dari Lukman ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi. Beberapa pihak mendukung pandangan Lukman dengan alasan pentingnya menjaga integritas pengelolaan zakat, sementara yang lain melihat program ini sebagai terobosan untuk mengatasi masalah gizi buruk di kalangan dhuafa.

Dalam situasi ini, para ulama dan otoritas keagamaan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas agar kebijakan pengelolaan zakat tetap sesuai dengan prinsip syariah sekaligus efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas: Kesepakatan Gencatan Senjata Hasil Keteguhan Rakyat Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Kolom
Indonesia
Kolom