Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Menteri Pertanian China Dijatuhi Hukuman Mati atas Kasus Suap Rp627 Miliar

Widi Kusnadi Editor : Sri Astuti - Senin, 29 September 2025 - 09:53 WIB

Senin, 29 September 2025 - 09:53 WIB

29 Views

Beijing, MINA – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun setelah dinyatakan bersalah menerima suap dalam jumlah besar. Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jilin, timur laut China, pada Ahad (28/9).

Media resmi China, Xinhua melaporkan bahwa Tang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya pihak tertentu melalui berbagai proyek, termasuk kontrak bisnis dan pengaturan jabatan. Dalam proses persidangan, Tang diketahui menerima uang dan barang berharga senilai 268 juta Yuan, setara dengan Rp627 miliar.

Penyelidikan terhadap Tang dilakukan oleh Badan Pengawas Antikorupsi Partai Komunis China sejak Mei tahun lalu. Saat itu, Tang masih aktif menjabat sebagai Menteri Pertanian. Empat bulan setelah penyelidikan dimulai, Tang resmi diberhentikan dari jabatannya.

Pemerintah China dikenal menerapkan hukuman berat bagi pejabat yang terlibat kasus korupsi dan suap, terutama yang berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Rusia, China, dan Iran Kirim Surat Bersama kepada IAEA terkait Berakhirnya Resolusi 2231

Langkah ini sejalan dengan kampanye antikorupsi yang digencarkan Presiden Xi Jinping, yang bertujuan memperkuat disiplin internal partai dan menegakkan integritas dalam pemerintahan.

Sejumlah pengamat menilai bahwa hukuman ini menunjukkan komitmen China untuk memberantas praktik korupsi di level tertinggi, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Zohran Mamdani Diserang dalam Debat Cawalkot NY karena Dukung Palestina

Rekomendasi untuk Anda