EHUD OLMERT.png" alt="" width="404" height="278" border="0" />Al-Quds, 14 Rajab 1435/13 Mei 2014 (MINA) – Pengadilan Israel telah menghukum mantan Perdana Menteri Ehud Olmert, dengan vonis enam tahun penjara dalam sidang suap terkait dengan pembangunan properti mewah di Al-Quds (Yerusalem).
Pres TV yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Olmert (68), dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda satu juta shekel (sekitar Rp 3,3 milyar) pada hari Selasa (13/5).
Putusan vonis itu muncul setelah pada 31 Maret, pengadilan Tel Aviv menemukan bukti dia bersalah dan menerima dua tuduhan suap terkait dengan pembangunan besar-besaran yang disebut “Holyland” kompleks perumahan ketika dia walikota Al-Quds.
Olmert dituduh menerima suap untuk mendukung proyek ke depan. Sidang mengadili 16 terdakwa dan berlangsung lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
“Dia memegang posisi yang paling penting dan akhirnya dihukum karena kejahatan hina,” kata hakim pengadilan, David Rosen. “Seseorang yang menerima suap seperti pengkhianat,” katanya.
Juru bicara Olmert, Amir Dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan itu ke Mahkamah Agung.
Pada September 2012, pengadilan di al-Quds memberi Olmert hukuman percobaan dan denda, dua bulan setelah ia dihukum karena pelanggaran kepercayaan tapi dibersihkan dari dua tuduhan yang lebih serius.
Olmert adalah walikota al-Quds antara tahun 1993 dan 2003 kemudian menjadi perdana menteri pada tahun 2006 lalu.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Mantan pemimpin partai Kadima ini mengundurkan diri dari perdana menteri pada bulan September 2008 setelah polisi mengingatkan bahwa ia akan dikenakan sanksi dalam beberapa kasus korupsi.
Namun, ia tetap berkantor sampai dengan Benjamin Netanyahu disumpah sebagai Perdana Menteri pada tahun 2009 (T/P07/R2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza