Olmert (Foto : misr5.com)" src="http://mirajnews.org/wp-content/uploads/2014/03/EHUD OLMERT.png" alt="" width="376" height="284" border="0" /> Ehud Olmert (Foto : misr5.com)
Tel Aviv, 13 Rajab 1435/14 Mei 2014 (MINA) – Pengadilan Negeri Israel Distrik Tel Aviv menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert karena terbukti bersalah dalam kasus suap yang dilakukannya semasa menjabat sebagai walikota Yerusalem.
Media alsharq edisi Rabu (14/5) seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) mengungkapkan, hakim David Rozen menjatuhkan hukuman penjara karena Olmert terbukti bersalah atas tuduhan suap proyek pengembangan perumahan mewah kontroversial di kawasan Jerusalem, saat dia menjabat sebagai walikota Yerusalem antara tahun 1993-2003.
Ia dinyatakan bersalah menerima suap dari para pengembang perumahan dalam pertukaran kawasan taman dengan real estate.
“Seorang pegawai pemerintah menerima suap, Ini suatu tindakan pengkhianatan,” ujar Rozen dalam laporan pembukaan sidang.
Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa
Menurutnya, Olmert layak mendapatkan hukuman berat atas kasus tersebut.
Selain hukuman masuk bui, ia juga didenda satu juta shekel atau sekitar 290.000 dollar AS (3,3 miliar rupiah lebih) .
Surat kabar berbahasa Ibrani Haaretz menyebutkan, Olmert dengan kepala tertunduk mengatakan akan mengajukan banding atas vonis itu ke Mahkamah Agung Israel.
Seorang wartawan Israel, Revital Hovel menyampaikan laporannya bahwa menjelang vonis dalam persidangan tertutup itu, hakim Rozen sempat memuji Olmert atas jasanya untuk kepentingan masyarakat, dikenal sangat cerdas dan lihai bagaimana meyakinkan orang lain.
Baca Juga: Mantan Menteri Pertahanan Ungkap Kebohongan Pemerintah Israel Soal Terowongan
“Namun, rupanya Olmert mengambil keuntungan dari posisinya sebagai pegawai dengan menerima sejumlah besar uang suap,” papar Rozen.
Presiden Shimon Peres memberikan komentar dalam kunjungan resminya ke Norwegia, bahwa itu adalah proses hukum yang harus dijalani.
“Secara pribadi, ini hari yang menyedihkan bagi saya,” ujar Peres.
Sementara itu, Menteri Keuangan Yair Lapid, mengatakan bahwa itu adalah hari yang menyedihkan bagi demokrasi Israel.
Baca Juga: UNRWA: Israel Gunakan Bantuan sebagai Alat Tawar dan Senjata Perang di Gaza
“Hari menyedihkan, seorang mantan perdana menteri dipenjara. Tapi ini juga menjadi hari yang penting di mana sistem hukum menunjukkan tidak ada pejabat yang kebal hukum,” katanya.
Sebelumnya, Cherney dan Kellner, para pengembang proyek real estate dijatuhi hukuman masuk sel masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun.
Riwayat Ehud Olmert
Ehud Olmert (lahir di Binyamina, Palestina, 30 September 1945) politikus Israel lulusan Universitas Ibrani di Yerusalem dalam bidang psikologi, filsafat dan Hukum" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum">hukum. Ia juga menjadi pengacara yang sukses di Israel.
Baca Juga: Genosida Israel di Gaza, 51.266 Syahid per 22 April
Olmert menjabat Perdana Menteri Israel 2006-2009, sebelumnya ia merupakan walikota Yerusalem tahun 1993-2003. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota parlemen Israel Knesset selama delapan kali periode dari Partai Kadima.
Ia menjabat sebagai PM Israel 2006, menggantikan PM sebelumnya Ariel Sharon yang mengalami stroke permanen. Kemudian ia menjabat secara resmi setelah partainya menang Pemilu 2006.
Olmert termasuk bagian dari penjajah Zionis Israel yang ikut berperan dalam perang melawan Hizbullah Lebanon (2006) dan melawan Hamas Gaza (2008-2009).
Sepanjang masa pemerintahannya, Olmert banyak mendapat tuduhan korupsi. Hingga ia mengumumkan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai ketua partai dan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perdana Menteri (2008).
Baca Juga: OCHA: Sudah 50 Hari Pendudukan Cegah Masuknya Pasokan ke Gaza
Tahun 2009, Presiden Israel terpilih Shimon Peres menunjuk Benjamin Netanyahu sebagai Perdana Menteri baru menggantikan Olmert.
Selama menjabat dalam pemerintahan, Olmert pernah tersangkut skandal pencemaran yang melibatkan sejumlah pengusaha terkenal Yerusalem. Tapi, semua tuduhan itu akhirnya diselesaikan secara ‘damai’ di luar pengadilan.
Ehud Olmert semasa menjabat pernah digugat oleh keluarga al-Samouni, warga Palestina, dengan tuduhan tindakan kriminal membunuh warga sipil tak berdosa sepanjang bulan Januari 2009. Di samping minta diadili, Olmert juga mendapat gugatan ganti rugi sebesar 200 juta dollar AS (sekitar 2,3 triliun rupiah)
Sebuah keluarga di kamp pengungsi Jabaliya juga mengajukan gugatan serupa kepada Olmert dengan tuntutan ganti rugi sebesar 43 juta dollar AS (sekitar 494 miliar rupiah). Namun belum semua tuntutan itu dipenuhi, Ehud Olmert divonis oleh pengadilan Israel sendiri dengan kurungan 6 tahun penjara. (T/R1/E01)
Baca Juga: Air di Jalur Gaza Tidak Layak Minum
Mi’raj Ialmic News Agency (MINA)