Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan PM Pakistan Imran Khan Dijatuhi Hukuman Penjara Ketiga Dalam Sepekan

Rudi Hendrik - Ahad, 4 Februari 2024 - 20:34 WIB

Ahad, 4 Februari 2024 - 20:34 WIB

4 Views

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi. (Gambar: NDTV)

Rawalpindi, MINA – Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi pada Sabtu (3/2) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda setelah pengadilan menyatakan pernikahan mereka tidak sah. Ini adalah putusan ketiga terhadap Khan pada pekan tersebut.

Pengadilan sipil dibentuk di penjara Rawalpindi, tempat mantan PM tersebut ditahan sejak Agustus tahun lalu atas lebih dari 100 dakwaan. Hukuman tersebut dijatuhkan sebelum pemilihan parlemen pada 8 Februari, di mana Khan yang tetap populer di kalangan pemilih dilarang ikut serta. Rt.com melaporkan.

Pada Rabu (31/1), Khan bersama istrinya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena menjual hadiah negara secara ilegal, dan sehari sebelumnya Khan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara karena membocorkan rahasia negara. Dia mengeklaim data yang dia keluarkan berisi bukti kolusi antara militer Pakistan dan pejabat AS untuk menggulingkannya dari kekuasaan pada April 2022.

Perwakilan Khan mengatakan, dia akan mengajukan banding atas ketiga kasus tersebut. Hukumannya bertambah hingga 34 tahun dan akan dijalani secara bersamaan.

Baca Juga: Erdogan Sebut Kongres AS ”Tak Tahu Malu” Undang Netanyahu Pidato

Gugatan pernikahan diajukan oleh mantan suami Bushra Bibi, Khawar Maneka, yang menyatakan bahwa mantan istrinya tidak menjalankan “iddah” – masa tunggu wajib selama tiga bulan yang harus dipatuhi oleh seorang wanita berdasarkan hukum Islam setelah kematian suaminya atau perceraian, sebelum menikah dengan pria lain. Namun, istri Khan membantah melakukan kesalahan.

Imran Khan berpendapat bahwa kasus tersebut diajukan untuk mempermalukan dia dan istrinya.

“Ini menandai kasus pertama dalam sejarah di mana kasus terkait iddah telah dimulai,” katanya kepada wartawan.

Keputusan pengadilan tersebut dikecam oleh anggota partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI).

Baca Juga: Australia, Selandia Baru, dan Kanada Desak Gencatan Senjata di Gaza

Syed Zulfiqar Bukhari, seorang pejabat PTI, menyebut kasus pernikahan tersebut “palsu”, dan mengatakan bahwa putusan terhadap Khan merupakan “ejekan terhadap hukum.”

“Cara persidangan ini dilakukan meninggalkan tanda tanya besar pada pemilu 8 Februari. Ini adalah ujian bagi peradilan tinggi Pakistan,” katanya kepada Al Jazeera.

Presiden PTI Gohar Ali Khan menggambarkan persidangan tersebut “memalukan” dan berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut di pengadilan yang lebih tinggi.

Reema Omar, penasihat hukum Pakistan untuk Komisi Ahli Hukum Internasional, menulis di X (sebelumnya Twitter) bahwa hukuman tersebut merupakan “sebuah noda yang sangat buruk pada sistem peradilan kita.”

Baca Juga: Kelompok Pro Palestina di Prancis Rencanakan Aksi Protes di Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Khan, seorang pemain kriket yang berubah menjadi politisi, digulingkan dalam mosi tidak percaya pada tahun 2022, dengan pihak oposisi menuduhnya salah mengelola perekonomian dan kebijakan luar negeri. Khan telah menolak semua tuduhan terhadapnya karena bermotif politik. (T/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ratusan Aktivis Yahudi Amerika Serukan Negaranya Embargo Senjata ke Israel

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Indonesia
Dunia Islam