New York, MINA – Mantan Presiden Amerika Serikat trump/">Donald Trump, dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan di New York, Kamis (30/5) waktu setempat.
Dalam pernyataannya, Trump mengulangi klaim bahwa putusan itu tidak berdasar.
Ia menuding Presiden Biden berada di balik persidangan uang rahasia. Al Jazeera melaporkan Jumat (31/5).
Dia mengataan, persidangan uang tutup mulut di New York adalah sebuah tindakan politik.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Trump menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dihukum karena tuduhan kriminal.
Berbicara di Trump Tower di New York City pada Jumat pagi, Trump menyampaikan pidato yang menggambarkan persidangan tersebut sebagai sebuah “penipuan dan kecurangan”.
Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang ia hadapi dalam persidangannya yang diawasi secara luas.
Trump telah berulang kali menyerang jaksa dan hakim yang terlibat dalam kasus tersebut, dan mengatakan, “semua tanpa bukti”.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
ZDia menuduh pemerintahan Presiden AS Joe Biden terlibat dalam penuntutan tersebut.
“Ini semua dilakukan oleh Biden dan rakyatnya,” ujarnya.
Dia mengatakan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis