Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Presiden AS Trump Dihukum 4 Tahun

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 1 Juni 2024 - 05:48 WIB

Sabtu, 1 Juni 2024 - 05:48 WIB

11 Views

New York, MINA – Mantan Presiden Amerika Serikat trump/">Donald Trump, dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan di New York, Kamis (30/5) waktu setempat.

Dalam pernyataannya, Trump mengulangi klaim bahwa  putusan itu tidak berdasar.

Ia menuding Presiden Biden berada di balik persidangan uang rahasia. Al Jazeera melaporkan Jumat (31/5).

Dia mengataan, persidangan uang tutup mulut di New York adalah sebuah tindakan politik.

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Trump menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dihukum karena tuduhan kriminal.

Berbicara di Trump Tower di New York City pada Jumat pagi, Trump menyampaikan pidato yang menggambarkan persidangan tersebut sebagai sebuah “penipuan dan kecurangan”.

Trump dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang ia hadapi dalam persidangannya yang diawasi secara luas.

Trump telah berulang kali menyerang jaksa dan hakim yang terlibat dalam kasus tersebut, dan mengatakan, “semua tanpa bukti”.

Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel

ZDia menuduh pemerintahan Presiden AS Joe Biden terlibat dalam penuntutan tersebut.

“Ini semua dilakukan oleh Biden dan rakyatnya,” ujarnya.

Dia mengatakan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Palestina
Amerika
Kolom