Dakar, 23 Sya’ban 1437/31 Mei 2016 (MINA) – Mantan Presiden Chad Hissene Habre telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena “kejahatan terhadap kemanusiaan” dan “kejahatan perang” yang dilakukan selama menjabat pada 1982 – 1990.
Sebuah pengadilan khusus yang didukung oleh Uni Afrika mengumumkan vonis itu di ibukota Senegal, Dakar, Senin (30/5).
Selama persidangan, Habre berulang kali menolak menerima legitimasi dari Extraordinary African Chamber, pengadilan khusus yang dibentuk untuk mengadili mantan diktator Chad tersebut, demikian Anadolu Agency memberitakan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Selama sidang pertamanya pada 20 Juli 2015, Habre telah berteriak, “Ini bukan pengadilan, ini lelucon!”
Baca Juga: PBB Serukan Diakhirinya Deportasi Paksa Pengungsi Afghanistan oleh Pakistan
Menurutnya, ia adalah korban dari “neokolonialisme”.
Pengadilan juga membuktikan dia bersalah melakukan pemerkosaan, penyiksaan dan perbudakan seksual.
Ratusan orang, termasuk pendukung dan korban kejahatan Habre turut menghadiri persidangan.
Habre adalah presiden ketujuh Cha yang memerintah negara Afrika tengah itu dengan tangan besi pada 1982-1990, hingga digulingkan oleh Idriss Deby, Presiden Chad saat ini.
Baca Juga: Warga Daraa Suriah Unjuk Rasa Mengutuk Serangan Israel
Dalam seperempat abad sejak penggulingannya, Habre telah tinggal di pengasingannya di Senegal.
Selama 19 bulan penyelidikan, pihak berwenang Senegal bekerja sama dengan Uni Afrika mendakwa Habre pada pertengahan 2013, karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dakwaan itu menempatkan dia di bawah penahanan sementara.
Mantan penguasa militer itu telah menggulingkan Presiden Goukouni Oueddei pada tahun 1982.
Menurut kelompok HAM Chad dan internasional, Habre bertanggung jawab atas kematian sekitar 40.000 orang. (T/P001/P2)
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB, Albanese: Apa yang Terjadi di Gaza Bukan Perang, Tapi Genosida
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Myanmar Identifikasi 180.000 Warga Rohingya di Bangladesh Layak Dipulangkan