Manila, MINA – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, secara resmi ditangkap di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) Manila, pada Selasa pagi, 11 Maret 2025.
Penangkapan itu dilakukan oleh pihak kepolisian Filipina berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama kampanye perang melawan narkoba pada masa pemerintahannya. Al-Jazeera melaporkan.
Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina dari tahun 2016 hingga 2022. Selama masa kepemimpinannya, ia melancarkan kampanye agresif melawan narkoba yang dikenal sebagai “perang melawan narkoba”.
Kampanye itu ditandai dengan tindakan keras terhadap tersangka pengguna dan pengedar narkoba, yang mengakibatkan ribuan kematian. Banyak dari kematian tersebut diduga merupakan eksekusi di luar proses hukum, memicu kritik dari komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia.
Baca Juga: Trump Resmi Hentikan 83 Persen Program USAID
Pada tahun 2018, ICC memulai penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam perang melawan narkoba di Filipina.
Sebagai tanggapan, Duterte mengumumkan penarikan Filipina dari Statuta Roma pada Maret 2018, yang efektif berlaku pada Maret 2019.
Meskipun demikian, ICC menyatakan mereka masih memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang diduga terjadi selama Filipina masih menjadi anggota, yaitu antara 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.
Saat ini, Duterte berada dalam tahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya. []
Baca Juga: Pemimpin Kristen Suriah Bantah Isu Pembunuhan Massal di Latakia
Mi’raj News Agency (MINA)