Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Presiden ICC Kecam Keputusan Polandia yang Lindungi Netanyahu

sri astuti Editor : Widi Kusnadi - 12 detik yang lalu

12 detik yang lalu

0 Views

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: Anadolu)

Warsawa, MINA – Mantan Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Piotr Hofmanski mengecam keputusan Warsawa untuk melindungi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dari surat perintah penangkapan Pengadilan jika ia memutuskan untuk menghadiri peringatan pembebasan Auschwitz pada 27 Januari mendatang.

Berbicara kepada Kantor Berita Polandia, Onet, Piotr Hofmanski mengatakan: “Saya tidak tahu banyak tentang politik, tetapi dari sudut pandang hukum, masalahnya sangat jelas. Ada surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel atas dugaan melakukan kejahatan perang, dan negara-negara berkewajiban untuk melaksanakannya.” Anadolu Agency melaporkan.

“Keputusan pemerintah Polandia adalah keputusan yang murni politis, pemerintah jelas mengabaikan kewajiban hukumnya,” tambahnya.

“Ada kewajiban hukum dan internasional untuk bekerja sama sepenuhnya dengan ICC, dan negara yang tidak memenuhi kewajiban ini menempatkan dirinya dalam situasi yang sangat tidak nyaman, dan posisi internasionalnya menjadi sangat terbatas,” katanya.

Baca Juga: Demonstrasi di Libya Tolak Normalisasi dengan Israel

“Hal ini mempertanyakan tujuan keberadaan ICC jika negara-negara menolak untuk mematuhi kewajibannya,” ujarnya.

Pada hari Kamis, Presiden Andrzej Duda meminta pemerintah memastikan Netanyahu dapat mengambil bagian dalam peringatan 80 tahun pembebasan kamp konsentrasi Auschwitz tanpa takut ditangkap atas kejahatan perang di Gaza.

Kemudian, Kabinet Polandia mengadopsi resolusi yang memastikan partisipasi aman para pejabat Israel dalam upacara yang akan diadakan di kamp konsentrasi Nazi yang terkenal kejam itu.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Baca Juga: Kebakaran di AS, Perumahan Hollywood Hills Ikut Ludes

Sejak 7 Oktober 2023, tentara Israel telah melakukan perang genosida di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 46.000 orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera. []

 

Mi’’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Italia Kunjungi Suriah, Hidupkan Kembali Hubungan

Rekomendasi untuk Anda