Paris, MINA – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dibebaskan dari penjara pada Senin (10/11), usai menjalani hukuman sekitar 20 hari dalam kasus konspirasi pendanaan kampanye.
Keputusan pengadilan banding di Paris menetapkan pembebasan bersyarat dengan pengawasan ketat sambil menunggu proses banding. MEMO melaporkan.
Pengadilan Banding Paris menyetujui permohonan pembebasan Sarkozy dengan syarat ia menjalani pengawasan yudisial, tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Prancis, serta dilarang berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait terdakwa dan saksi dalam kasus tersebut.
Sarkozy menjalani tahanan sejak 21 Oktober 2025 di penjara La Santé Prison di Paris setelah dijatuhi vonis lima tahun penjara dalam kasus konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan kampanye capres tahun 2007 dari Libya.
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Benteng Merah Delhi Jadi 13 orang, Polisi Mulai Investigasi
Menurut pengadilan, pembebasan tersebut dimungkinkan karena Sarkozy dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan risiko melarikan diri, meskipun potensi “tekanan atau kolusi” dengan pihak lain dalam kasus masih dipandang ada.
Sarkozy sendiri menggambarkan masa tahanannya sebagai “mimpi buruk” dan menyebut akan terus memperjuangkan kebenaran atas tuduhan yang membelitnya.
Kasus yang menimpa Sarkozy bermula dari tuduhan bahwa kampanye pemilihan presiden Prancis tahun 2007 memperoleh dana ilegal dari rezim Libya yang saat itu dipimpin Muammar Gaddafi.
Setelah menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007-2012, Sarkozy menghadapi beberapa proses hukum, di antaranya vonis korupsi serta pengaturan suara, hingga akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada September 2025.
Baca Juga: Pasukan Israel Intensifkan Serangan ke Pedesaan Quneitra Suriah
Pembebasan bersyarat yang kini dijalankan adalah salah satu langkah hukum sementara sebelum sidang banding dilaksanakan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Suriah Tegaskan Belum Ada Rencana Bergabung dengan Perjanjian Abraham















Mina Indonesia
Mina Arabic