Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Jalani Hukuman Lima Tahun di Penjara

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 40 detik yang lalu

40 detik yang lalu

0 Views

Mantan Presiden Prancis Nicholas Sarkozy (foto: AA)

Paris, MINA – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi mulai menjalani hukuman lima tahun penjara pada Selasa (22/10), setelah dinyatakan bersalah dalam kasus konspirasi kriminal terkait pendanaan kampanye pemilihan presiden 2007. Ia menjadi mantan kepala negara pertama dalam sejarah modern Prancis yang benar-benar dipenjara. Anadolu melaporkan.

Sarkozy tiba di Lapas La Santé, Paris, pada Selasa pagi untuk menjalani masa hukumannya. Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan Paris pada 25 September lalu setelah menyatakan Sarkozy bersalah dalam skema pendanaan kampanye yang diduga melibatkan dana dari pemerintah Libya di bawah kepemimpinan Muammar Gaddafi.

Pengadilan menyebut Sarkozy terlibat dalam konspirasi kriminal dalam pendanaan kampanye tersebut, meski belum ada bukti langsung bahwa dana Libya digunakan dalam kampanyenya. Meski tengah mengajukan banding, keputusan pengadilan menyatakan hukuman tetap dapat dijalankan.

Dalam pernyataan sebelum menuju penjara, Sarkozy menegaskan dirinya tidak bersalah dan menyebut putusan tersebut sebagai bentuk “dendam politik” serta “penghinaan terhadap keadilan di Prancis”. Ia juga berjanji akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk membersihkan namanya.

Baca Juga: Gedung Putih Bantah Rencana Pertemuan Antara Trump dan Putin di Hungaria

Sejumlah pendukung setia Sarkozy terlihat berkumpul di depan kediamannya di Paris untuk memberikan dukungan. Mereka meneriakkan yel-yel solidaritas dan mengibarkan bendera Prancis saat konvoi kendaraan yang membawanya menuju penjara berangkat.

Kasus ini menjadi tonggak penting dalam sejarah politik Prancis. Sarkozy merupakan mantan kepala negara pertama yang benar-benar menjalani hukuman penjara, menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan kejahatan politik di negara itu.

Pengamat menilai langkah ini menunjukkan ketegasan sistem peradilan Prancis dalam menegakkan prinsip kesetaraan hukum bagi semua warga, termasuk tokoh politik tingkat tinggi.

Hukuman terhadap Nicolas Sarkozy menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi tidak menjamin kebal terhadap hukum. Bagi banyak warga Prancis, kasus ini menandai era baru transparansi dan akuntabilitas publik di tengah meningkatnya ketidakpercayaan terhadap elite politik. []

Baca Juga: India Pulihkan Kehadiran Diplomatik Penuh di Afghanistan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda