Khartoum, MINA – Mantan Presiden Sudan Omar Al-Bashir bersama lebih dari 20 mantan pejabat mulai diadili di pengadilan terkait kudeta militer 1989 yang membawanya ke tampuk kekuasaan.
Middle East Monitor (MEMO) melaporkan, Rabu (12/1), Hakim Mahkamah Agung Hussein Al-Jak Al-Sheikh Ahmad bertindak memimpin persidangan.
Pada Mei 2019, jaksa penuntut membuka penyelidikan atas tuduhan Al-Bashir merusak tatanan konstitusional negara itu.
Al-Bashir melakukan kudeta militer pada 30 Juni 1989 terhadap pemerintah Perdana Menteri Al-Sadiq Al-Mahdi, dan memerintah negara di bawah apa yang dia sebut “revolusi keselamatan nasional”.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Dia digulingkan pada 2019 menyusul protes rakyat dan telah dipenjara sejak dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Korupsi dan Pelanggaran Dana Publik membebaskan mantan Wakil Presiden Al-Bashir, Othman Mohamed Youssef Kabir, dan manajer kantornya, Al-Tijani Hassan, dari semua tuduhan terhadap mereka dan memerintahkan pembebasan segera mereka.
Kiber dan manajer kantornya diadili atas tuduhan korupsi 41 juta pound ($93.700) dari rekening Kepresidenan Republik. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina