Khartoum, MINA – Mantan Presiden Sudan Omar Al-Bashir bersama lebih dari 20 mantan pejabat mulai diadili di pengadilan terkait kudeta militer 1989 yang membawanya ke tampuk kekuasaan.
Middle East Monitor (MEMO) melaporkan, Rabu (12/1), Hakim Mahkamah Agung Hussein Al-Jak Al-Sheikh Ahmad bertindak memimpin persidangan.
Pada Mei 2019, jaksa penuntut membuka penyelidikan atas tuduhan Al-Bashir merusak tatanan konstitusional negara itu.
Al-Bashir melakukan kudeta militer pada 30 Juni 1989 terhadap pemerintah Perdana Menteri Al-Sadiq Al-Mahdi, dan memerintah negara di bawah apa yang dia sebut “revolusi keselamatan nasional”.
Baca Juga: Universitas Columbia Skors 65 Mahasiswa setelah Protes pro-Palestina
Dia digulingkan pada 2019 menyusul protes rakyat dan telah dipenjara sejak dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Korupsi dan Pelanggaran Dana Publik membebaskan mantan Wakil Presiden Al-Bashir, Othman Mohamed Youssef Kabir, dan manajer kantornya, Al-Tijani Hassan, dari semua tuduhan terhadap mereka dan memerintahkan pembebasan segera mereka.
Kiber dan manajer kantornya diadili atas tuduhan korupsi 41 juta pound ($93.700) dari rekening Kepresidenan Republik. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pakistan Balas Serangan India, Nama Sandi “Bunyan Marsos”