MAPIM Desak ICJ Jatuhkan Hukuman untuk Myanmar

Jakarta, MINA – Majelis Perundingan Islam Malaysia () mendesak Mahkamah Internasional () untuk bersikeras menghukum sebagai negara kejahatan.

“Kami mendesak ICJ untuk bersikeras menghukum Myanmar sebagai negara kejahatan dan memerintahkan agar semua pelanggaran HAM dan kejahatan genosidal Myanmar dihentikan,” kata Presiden MAPIM Mohd Azmi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima MINA di Jakarta, Sabtu (14/12).

MAPIM juga mengutuk sikap tidak manusiawi Aung San Suu Kyi atas nama tentara Myanmar saat Ia bersaksi di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda beberapa hari yang lalu.

“Ia yang dulu menjadi ikon demokrasi Myanmar berubah menjadi seorang pembela militer Myanmar yang telah dibuktikan oleh investigasi badan-badan dunia termasuk PBB sebagai penjahat kemanusiaan. Jelaslah bahwa tentara Myanmar melakukan kejahatan genosida terhadap kelompok ,” kata Mohd Azmi.

Lebih lanjut MAPIM mengatakan, bahkan dalam pembelaannya di pengadilan, Aung San Suu Kyi tidak mau menyebutkan kata Rohingya dan menganggap etnis Rohingya tidak bernama, tanpa kewarganegaraan, dan bahkan tidak ada.

“Kami menganggapnya sebagai pengkhianat bagi demokrasi dan bahkan sebagai agen yang berkonspirasi dengan penjahat militer paling kejam,” ujarnya.

MAPIM menilai, Ang San Suu Kyi tidak layak berbicara tentang demokrasi dan perdamaian lagi. Dia sekarang adalah lambang tiran yang perlu diekspos ke dunia dan semua gelar dan penghargaan yang diberikan kepadanya harus dicabut dan dihapuskan.

“Kami sangat mengutuk posisinya yang sekarang berusaha menunjukkan bahwa operasi militer Myanmar yang telah melecehkan kelompok etnis Rohingya dianggap benar dan dibenarkan,” pungkasnya. (R/Ais/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.