Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAPIM Dukung Misi Pencari Fakta Pelanggaran HAM di Myanmar

Rana Setiawan - Ahad, 2 April 2017 - 21:57 WIB

Ahad, 2 April 2017 - 21:57 WIB

371 Views

Presiden Majelis Perunding Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM), Mohd Azmi Bin Abdul Hamid. (Foto: MINA)

Presiden MAPIM, Mohd Azmi Abdul Hamid. (Foto: MINA)

Kuala Lumpur, 4 Rajab 1438/ 2 April 2017 (MINA) – Majelis Perunding Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM), lembaga kemanusiaan yang mewakili 88 ormas Islam di Malaysia, menyerukan kepada semua negara Anggota PBB agar sepenuhnya mendukung Resolusi Dewan HAM PBB pada Sidang ke-34 untuk pengiriman segera misi pencarian fakta internasional ke Myanmar.

Dewan Hak Asasi Manusia telah mengadopsi 13 resolusi dan memutuskan untuk mengirimkan secara independen, misi pencarian fakta internasional untuk menetapkan fakta-fakta tentang dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer dan pasukan keamanan serta berbagai pelanggaran di Myanmar, khususnya di Negara Bagian Rakhine.

“Ini adalah keputusan penting dan signifikan meskipun masih di tingkat penyidikan dengan tidak ada tindakan yang dijamin akan diambil oleh masyarakat internasional,” kata Presiden MAPIM, Mohd Azmi Abdul Hamid dalam keterangan persnya yang diterima MINA, Ahad (2/4).

Dalam resolusi tentang situasi HAM di Myanmar, diadopsi tanpa suara, Dewan memperpanjang mandat Pelapor Khusus tentang situasi HAM di Myanmar untuk jangka waktu satu tahun. Hal ini juga memutuskan untuk mengirimkan segera misi pencari fakta independen yang akan ditunjuk oleh Presiden Dewan HAM untuk menetapkan fakta-fakta dan pelanggaran HAM baru-baru ini terjadi.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

“Keputusan Dewan HAM PBB harus sangat didukung dan semua temuan harus menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut guna menahan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil Rohingya,” imbuhnya.

Cikgu Azmi mengatakan, adanya resolusi ini menjadi dorongan Pemerintah Myanmar untuk melanjutkan upaya untuk menghilangkan kebijakan penghapusan warga negara serta diskriminasi sistematis dan melembaga terhadap anggota etnis dan agama minoritas, termasuk akar penyebab diskriminasi, khususnya yang berkaitan dengan kelompok minoritas Muslim Rohingya.

“Kami menyesal Myanmar telah merespon negatif pada resolusi. Pemerintah Myanmar telah menyangkal dan mengabaikan bukti-bukti kuat yang dipaparkan oleh Human Rights Watch dan Queen Mary University Inggris,” ujarnya.

Kebijakan-kebijakan otoritas Myanmar yang mendukung berbagai pelanggaran militer mengarah ke pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang, pemerkosaan, pembakaran rumah, telah dipertanyakan kenetralan dan kredibilitasnya.

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Untuk itu, lanjut Azmi, sudah saatnya para pemerintah Myanmar memberikan kerja sama penuh dengan fakta temuan misi UNHCR yang bertujuan untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Kami mendesak negara anggota PBB untuk mendukung resolusi. Mereka tidak boleh ada keterlambatan terlebih sepenuhnya dan secara independen menyelidiki kekejaman di Myanmar khususnya terhadap etnis Rohingya,” kata Azmi yang juga Deklarator Aliansi Media Muslim Internasional (International Muslim Media Alliance – IMMA) itu.

Dia juga mengatakan, MAPIM mendukung resolusi dan permintaan tindakan segera diambil untuk menyebarkan tim pencari fakta. Para korban kejahatan terhadap kemanusiaan di Myanmar telah menjadi perhatian banyak lembaga internasional dan harus diselidiki.

Negara-negara anggota PBB harus bersatu dalam memberikan keadilan kepada etnis yang paling teraniaya di dunia. Myanmar tidak dapat diizinkan untuk mengabaikan panggilan akses untuk media dan lembaga-lembaga kemanusiaan internasional yang akan diizinkan untuk memasuki Negara Bagian Rakhine.

Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza

Sementara penindasan sistematis terhadap minoritas Muslim seperti Rohingya, Chin, dan Kachins, pemerintah telah memberlakukan undang-undang represif yang membantah hak-hak dasar mereka. Kelanjutan dari kebijakan yang mendukung pembasmian Rohingya atau memaksa mereka untuk mengusir dari tanah mereka ke negara-negara tetangga tidak dapat terus dibiarkan. (L/R01/RS2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Sosok