MAPIM: Jaringan Advokasi ASEAN Bantu Selesaikan Krisis Kashmir

Islamabad, MINA – Majelis Perundingan Islam Malaysia () mengatakan Jaringan ASEAN akan segera dibentuk untuk membantu menyelesaikan masalah . Hal itu disampaikan Azmi Abdul Hamid saat pertemuan dengan Anggota Komite Parlemen Pakistan tentang Kashmir di gedung Parlemen di Islamabad, Pakistan pada Selasa (5/11), The Star melaporkan.

Ketua MAPIM, Azmi Abdul Hamid memimpin delegasi yang beranggotakan 18 orang ke Pakistan. rombongan Asean itu berada di Paksitan selama lima hari sejak 4 hingga 8 November. Indonesia sendiri diwakili oleh Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Yakhsyallah Mansur.

Selain melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan Parlemen Pakistan, Kementerian Luar Negeri-nya, dan perwakilan NGO serta ulama Azad Jammu, delegasi juga dijadwalkan melakukan kunjungan ke beberapa wilayah di Kashmir.

Pembentukan jaringan yang diusulkan itu disertai dengan setidaknya empat tujuan, diantaranya untuk mengajukan suara bersama dari komunitas ASEAN guna menghentikan kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Kashmir oleh pasukan India,” kata Azmi.

Azmi lebih lanjut mengatakan, ada kebutuhan tekanan internasional untuk menghentikan India dari agenda penindasan di wilayah yang disengketakan.

“Jaringan itu juga akan memobilisasi anggota parlemen dan masyarakat sipil Asean untuk mengadvokasi solusi abadi bagi masalah Kashmir,” tambah Azmi.

“Tidak ada orang yang mentolerir kekejaman terhadap orang Kashmir. Komunitas dunia harus menyumbangkan pemikiran tentang solusi masalah Kashmir sebagai konflik bilateral antara India dan Pakistan,” ujar Azmi

Lebih lanjut ia mengatakan, Komunitas ASEAN harus mengingatkan pemerintah India tentang fakta bahwa hal itu diperdebatkan di Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dan resolusi disahkan, menjadikannya sebagai masalah internasional.

Pada 5 Agustus, pemerintah India mencabut Pasal 370 dari konstitusi yang memberikan status khusus bagi India yang diduduki Jammu Kashmir (IOJK) dalam semua aspek, kecuali hubungan pertahanan dan urusan luar negeri serta Pasal 35A yang memberikan hak kepada pembuat hukum di IOJK hak. untuk menentukan penduduk tetap di wilayah tersebut. (T/Ast/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.