Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAPIM Kecam Sanksi AS terhadap Hakim ICC

Rana Setiawan Editor : Sri Astuti - 2 menit yang lalu

2 menit yang lalu

0 Views

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terlihat saat orang-orang membawa bendera dan spanduk Palestina berkumpul di depan ICC, serukan penyelidikan atas serangan di Gaza, di Den Haag, Belanda (Foto: Anadolu)

Kuala Lumpur, MINA –  Majlis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM) mengecam keras tindakan Amerika Serikat (AS) yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (7/6), MAPIM menyebut langkah tersebut sebagai penghinaan terhadap keadilan internasional dan bentuk nyata hipokrisi politik Washington dalam menyikapi kejahatan perang global.

Empat hakim yang dikenai sanksi, yakni Solomy Balungi Bossa (Uganda), Luz del Carmen Ibanez Carranza (Peru), Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou (Benin), dan Beti Hohler (Slovenia), diketahui merupakan bagian dari panel yang mengizinkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh tentara AS di Afghanistan, serta penerbitan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan terhadap warga sipil Palestina.

“Ini adalah upaya terang-terangan untuk mengintimidasi lembaga peradilan internasional yang seharusnya independen dan bebas dari tekanan politik,” ujar Mohd Azmi Abdul Hamid, Presiden MAPIM.

Baca Juga: Universitas Michigan Sewa Detektif Swasta Pantau Mahasiswa Pro-Palestina

Azmi menilai bahwa Amerika Serikat berstandar ganda dalam mendukung ICC, dengan mendukung penyelidikan terhadap negara musuh seperti Rusia, namun menolak ketika ICC menyasar kejahatan perang yang melibatkan negaranya sendiri atau sekutunya seperti Israel.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan universal. Tak ada satu pun negara atau pemimpin yang boleh berada di atas hukum,” tegasnya.

Seruan Global Dukung ICC dan Tolak Intimidasi Politik

MAPIM juga menyerukan kepada PBB, OKI, Uni Afrika, ASEAN, dan komunitas internasional lainnya untuk mengecam langkah AS yang dinilai melemahkan integritas ICC.

Selain itu, negara-negara pihak Statuta Roma diminta memperkuat dukungan terhadap independensi dan legitimasi pengadilan tersebut.

Baca Juga: Trump: Zelensky Beri Putin Alasan untuk Bom Ukraina Habis-habisan

MAPIM juga mengajak masyarakat sipil global untuk menyatakan solidaritas dengan para hakim yang dijatuhi sanksi, serta mendesak agar proses penyelidikan kejahatan perang tetap berjalan tanpa tunduk pada tekanan politik.

Dalam pernyataannya, MAPIM menegaskan akan terus mendukung kerja-kerja pengadilan internasional, termasuk dalam menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan di Palestina, Afghanistan, Irak, dan wilayah lain yang mengalami penindasan.

“Keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Dunia membutuhkan sistem hukum internasional yang berani, adil, dan tidak takut terhadap kekuasaan,” pungkas Azmi.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prancis Selidiki Warganya terkait Dugaan Terlibat dalam Genosida Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional