Putrajaya, MINA – Majelis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM) menuntut PBB untuk campur tangan menghentikan serangan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki.
“Pengusiran paksa keluarga Palestina di kawasan Sheikh Jarrah harus segera dihentikan,” kata Presiden MAPIM Mohd Azmi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis (6/5).
Ia mengatakan, agresi saat ini akan berdampak merugikan dan oleh karena itu rakyat Palestina memiliki hak untuk membela diri.
Menurut Azmi, ‘evakuasi diam-diam’ Israel dari Palestina harus ditentang karena Israel berusaha mengusir warga Palestina dari Yerusalem, dan melenyapkan warga Palestina dari wilayah Yerusalem.
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara
“Warga Palestina di Sheikh Jarrah, yang menghadapi evakuasi paksa dari rumah mereka, tidak punya pilihan selain bangkit melawannya. Kami meminta PBB untuk bertindak. Lingkungan Sheikh Jarrah diserang oleh pasukan Israel untuk malam kedua pada hari Selasa,” katanya.
MAPIM juga mengutuk penangkapan warga Palestina termasuk keluarga yang menghadapi evakuasi paksa dari tempat tinggal mereka di Yerusalem Timur tempat mereka tinggal.
“Ini adalah pencurian siang hari yang jelas. Warga Sheikh Jarrah menghadapi penggusuran dengan keputusan pengadilan distrik Israel di Yerusalem Timur,” jelasnya.
Keputusan pengadilan itu adalah mengevakuasi enam keluarga Palestina dari rumah mereka pada Mei untuk diberikan kepada pemukim ilegal Israel. Pengadilan yang sama memutuskan bahwa tujuh keluarga lain di Sheikh Jarrah akan dipaksa keluar dari tempat tinggal mereka pada 1 Agustus.
Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahnya Sendiri
“Ini keterlaluan,” ujarnya.
Diketahui sebanyak 37 keluarga Palestina telah tinggal di 27 rumah di daerah itu sejak 1956. Dan terdapat 28 keluarga pengungsi yang mengalami pembersihan etnis dari rumah mereka di Jaffa dan Haifa pada tahun 1948 juga tinggal di daerah Sheikh Jarrah.
Undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Israel pada tahun 1970 sekarang digunakan untuk mengusir warga Palestina dari lingkungan tersebut.
Warga Palestina mengatakan mereka mendirikan rumah mereka pada tahun 1956 di bawah perjanjian dengan pemerintah Yordania, yang kemudian memiliki kekuasaan di daerah tersebut, termasuk badan pengungsi PBB UNRWA.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Warga Palestina dievakuasi secara paksa dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah setelah keputusan pengadilan Israel diumumkan.
MAPIM menilai bahwa kekejaman ini dilakukan dalam persekongkolan antara tentara Israel dan pengadilan yang mengakibatkan perampasan dan perpindahan penduduk Palestina.
“Kami menyerukan intervensi PBB untuk menghentikan perambahan pemukim ilegal Yahudi di wilayah Palestina,” ujar Azmi.
“Kami mendesak OKI untuk menyuarakan tanggapan tegas atas kekerasan Israel yang menyerang dan menindas rakyat Palestina,” pungkasnya. (T/R6/P1)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)