Kuala Lumpur, MINA – Majlis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM) mengecam keras penargetan sistematis dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap jurnalis di Gaza oleh pasukan penjajah Zionis Israel.
Temuan terbaru dari The Costs of War Project mengungkap bahwa lebih banyak jurnalis telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober 2023 dibandingkan jumlah korban jurnalis dalam Perang Dunia I, Perang Dunia II, dan konflik global besar lainnya.
Menurut Presien MAPIM, Mohd Azmi Abdul Hamid, fakta tersebut menegaskan serangan terang-terangan Zionis Israel terhadap kebebasan pers dan pengabaian total terhadap hukum internasional.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa 209 jurnalis telah terbunuh sejak perang Israel di Gaza dimulai. Angka tersebut menjadi bukti nyata risiko ekstrem yang dihadapi para jurnalis yang berupaya melaporkan kebenaran.
Baca Juga: Saudi Kutuk Penyerbuan Al-Aqsa dan Serangan Klinik UNRWA di Gaza
“Para jurnalis ini bukanlah kombatan, melainkan individu yang berdedikasi mengungkap realitas perang, mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia, dan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku kejahatan perang,” tegas Cikgu Azmi.
Dia menambahkan, serangan sistematis terhadap mereka melanggar hukum kemanusiaan internasional dan Konvensi Jenewa yang melindungi jurnalis sebagai warga sipil dalam zona konflik.
“Strategi Israel dalam menghabisi jurnalis memiliki tujuan yang jelas, yakni membungkam kebenaran, menekan pelaporan independen, serta mencegah dunia menyaksikan besarnya kekejaman terhadap warga sipil Palestina. Ini bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan kelanjutan dari pola historis Israel dalam menargetkan media guna mengendalikan narasi dan menghindari pertanggungjawaban,” pungkas Cikgu Azmi
Selein itu, MAPIM menyerukan tindakan segera dari komunitas internasional, yakni, pertama, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi hak asasi manusia internasional harus melakukan penyelidikan mendalam dan independen terkait pembunuhan jurnalis di Gaza.
Baca Juga: Pasukan Yaman Serang Kapal Induk AS untuk Ketiga Kalinya
Kedua, Israel harus diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan kejahatan terhadap jurnalis. Ketiga, komunitas global, organisasi media, dan badan internasional harus mengambil langkah tegas untuk menjamin keselamatan jurnalis di zona konflik.
Keempat, pemerintah di seluruh dunia harus menerapkan sanksi diplomatik dan ekonomi terhadap Israel hingga serangan terhadap jurnalis dan warga sipil di Gaza dihentikan.
Cikgu Azmi menegaskan, pembunuhan jurnalis adalah serangan terhadap kebenaran dan keadilan. Dunia tidak boleh berdiam diri saat Israel terus membungkam mereka yang mempertaruhkan nyawa untuk mengungkap realitas penduduk Palestina di bawah pendudukan dan agresi.
“MAPIM menyerukan kepada organisasi media, pembela hak asasi manusia, dan semua individu yang peduli untuk bersolidaritas dengan jurnalis dan menuntut diakhirinya kejahatan ini,” tambahnya.[]
Baca Juga: Ikuti AS, Jerman Deportasi Pengunjuk Rasa pro-Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Trump Bersiap Umumkan Serangkaian Kenaikan Tarif pada ‘Hari Pembebasan’