MAPIM Serukan OKI Gelar Konferensi Darurat

(Foto: MINA)

 

Kuala Lumpur, MINA – Presiden Majlis Perunding Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM) Mohd Azmi Abdul Hamid menyerukan Pemerintah Malaysia mendesak Organisasi Kerjasama Islam () mengadakan konferensi darurat untuk membahas tindakan provokatif Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem (Kota ) sebagai ibu kota .

Keputusan AS yang juga akan memulai proses perpindahan kedutaannya ke kota suci tersebut secara resmi diumumkan Presiden AS Donald Trump Rabu (6/12).

Dia juga menyerukan negara-negara Anggota OKI untuk mengutuk dan memprotes tindakan Trump tersebut. Menurutnya, semua negara Islam dan negara-negara berdaulat lainnya harus bersatu melawan upaya provokatif yang memindahkan ibukota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

“Pemerintah Malaysia harus segera menyatakan sebuah protes keras kepada pemerintah AS mengenai kepindahannya untuk memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem dan mengakui kota suci tersebut sebagai ibu kota Israel,” tegas Cikgu Azmi kepada MINA, Kamis (7/12).

Dia juga mengajak semua ulama, cendekiawan dan pemimpin organisasi Islam di seluruh dunia meningkatkan kesadaran masyarakat di negara masing-masing untuk menentang rencana Amerika Serikat dan Zionis Yahudi menguasai Kota Yerusalem dan Masjid .

Cikgu Azmi menyatakan masyarakat Muslim akan bangkit melawan langkah tersebut karena Kota Yerusalem di mana Masjid Al-Aqsha berada adalah salah satu isu utama yang dipertahankan oleh semua orang dan Muslim.

“Tidak ada kompromi dalam kasus Baitul Maqdis (Yerusalem) sebagai hak Muslim Palestina. Masyarakat Muslim Palestina dan seluruh dunia tidak akan menerima keputusan ini. Mendeklarasikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel menyiratkan bahwa Masjid Al-Aqsha akan berada di bawah kendali penuh Israel,” imbuhnya.

Cikgu Azmi menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberlakukan Resolusi 478 dan resolusi relevan lainnya untuk membatasi invasi Israel ke Yerusalem.

Isu Yerusalem telah lama menjadi isu paling sensitif bagi umat Islam. Israel telah memegang kendali Yerusalem Timur pada tahun 1967, hingga kini rakyat Palestina terus berjuang melawan berbagai invasi Zionis Yahudi di kota suci itu.

Cikgu Azmi menilai, sejauh ini belum ada kedutaan besar di Yerusalem karena masyarakat internasional tidak mengakui kekuasaan Israel atas kota tersebut. “Dewan Keamanan PBB dalam resolusi 478 pada tahun 1980 telah menetapkan semua misi diplomatik di Yerusalem di luar kota suci. Ini berarti bahwa resolusi internasional melarang pembukaan kedutaan di Yerusalem,” ujarnya.

Kongres AS telah mengeluarkan undang-undang pada tahun 1995 untuk memindahkan kedutaan selambat-lambatnya pada tahun 1999, namun Presiden berwenang untuk menunda pengalihan setiap enam bulan berdasarkan keamanan nasional. (L/R01/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.