Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAPIM Tuntut ICJ untuk Hukum Israel Tanpa Penundaan

sajadi - Ahad, 3 Maret 2024 - 22:17 WIB

Ahad, 3 Maret 2024 - 22:17 WIB

5 Views

Moh Azmi Abdul Hamid (dok:MAPIM)

Kuala Lumpur, MINA – Dewan Permusyawaratan Organisasi Islam Malaysia (MAPIM) menuntut Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera menghukum Israel tanpa penundaan atas kejahatan terhadap Palestina yang terus berlanjut.

Tentara pendudukan Israel baru-baru ini melakukan pembunuhan massal terhadap warga Palestina yang sedang menunggu truk bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Setidaknya 118 warga sipil syahid dan ratusan lainnya luka-luka dalam insiden tersebut.

“Insiden pasukan Israel yang menembaki warga Palestina dengan tank dan drone adalah tindakan yang brutal dan biadab,” kata Mohd Azmi Abdul Hamid, Presiden MAPIM dalam keterangan pers yang diterima MINA, Ahad (3/3).

Ia menegaskan, Israel terbukti melakukan kejahatan berat seperti yang dilaporkan Afrika Selatan dalam presentasinya di ICJ beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Israel Kecewa AS Adakan Pertemuan dengan Hamas

“Apakah kejahatan seperti itu bisa dibiarkan begitu saja? Israel, dengan dukungan Amerika Serikat, diberikan kebebasan untuk membunuh sesuka hati,” tegas Abdul Hamid.

Menurutnya, ICJ telah memperdebatkan kejahatan genosida yang dilakukan Israel namun para pelakunya diperbolehkan melanjutkan genosida tanpa hambatan dan impunitas.

“Kami menuntut ICJ berkomitmen untuk menghukum Israel tanpa penundaan,” tegasnya.

Dalam intervensi baru-baru ini di ICJ, 52 negara, termasuk Indonesia menyampaikan pendapat lisan mengenai kejahatan genosida. Semua presentasi tersebut menunjukkan argumen yang kuat bahwa Israel dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan genosida. (L/RE1/RI-1)

Baca Juga: Malam Ke-10 Ramadhan, 60 Ribu Jamaah Shalat Tarawih di Masjidil Aqsa

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda