Jakarta, MINA – Forum Peduli Perlindungan Hak Cipta di Bidang Literasi menggelar ‘Aksi Sadar Hak Cipta’ terkait maraknya penggandaan serta peredaran buku-buku bajakan.
“Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang buku serta pembaca supaya tidak lagi terjadi pembajakan,” kata Ketua Umum IKAPI, Rosidayati Rozalina, Rabu (26/2).
Aksi tersebut berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi di Jakarta. Titik aksi ini dimulai di Blok M Square pada Rabu 26 Februari, kemudian Universitas Trisakti – Universitas Tarumanegara pada 27 Februari, dan Universitas Indonesia – Pasar Senen pada 2 Maret.
Forum Peduli Perlindungan Hak Cipta di Bidang Literasi dibentuk pada 11 September 2019 dan berkantor sekretariat di Jl. Kalipasir No. 32 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Tergabung di dalam forum ini, organisasi Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI).
Dalam aksi tersebut, Forum dan para penerbit akan mengunjungi toko-toko buku dan tempat penggandaan untuk memberikan imbauan serta sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen untuk hanya menggunakan produk asli.
“Mari kita dukung upaya pencerdasan bangsa melalui penghormatan pada hak cipta buku. Ini semua demi masa depan bangsa kita sendiri,” kata koordinator Aksi Sadar Hak Cipta, Rikki Tobing,SH.
Penerbit menghimpun para insan (pelaku) perbukuan, mulai dari penulis, ilustrator, penerjemah, fotografer, periset, penata letak, editor, percetakan, untuk membuahkan karya-karya yang bisa mencerdaskan anak-anak bangsa.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Forum juga menyampaikan Pemberitahuan dan Peringatan Keras didampingi/diwakili Tim Kuasa Hukum/Advokasi.
Bahwa yang melanggar dapat digugat maupun dituntut secara hukum, sesuai Pasal 117 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dengan perbuatan dengan kualifikasi pembajakan dapat dipidana penjara paling lama selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000 (empat milliar rupiah), juncto Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milliar rupiah), juncto, Pasal 1365 KUHP Perdata tuntutan ganti rugi atas suatu perbuatan melawan hukum (PMH). (R/R5/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September