Marak Judi Online, Waketum MUI Ingatkan Dampak Negatifnya 

Ilustrasi. (istockphoto)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menanggapi maraknya pelaku judi online, mengingatkan akan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Buya Anwar mengatakan, jumlah pelaku judi online mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, pengguna mayoritas berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksi yang mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

“Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi,” ujar Buya Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4).

Buya Anwar mengungkapkan, beberapa dampak yang bakal terjadi antara lain dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan sehingga, mereka tak segan untuk berutang dan menjual barang-barang.

Baca Juga:  Iran dan Negara Lain Walkout di Acara FIFA karena Kehadiran Israel

Kemudian, lanjut Buya Anwar, pelaku yang kecanduan akan mengalami stres dan kecemasan yang tinggi, sehingga dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental.

“Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian,” jelasnya.

Selanjutnya, Buya Anwar menjelaskan pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.

“Karena sudah kecanduan, pelaku akan sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas,” tambahnya.

Terkait ini, Buya Anwar meminta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh memberantas judi online, karena permasalahan yang diawali di lingkungan keluarga dan masyarakat dapat menjadi masalah bagi negara pada masa yang akan datang.

Baca Juga:  Polisi AS Pukuli dan Tangkap Demonstran Pro-Palestina

Sebelumnya, pada Jumat (26/4) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan negara telah bertekad untuk bersama-sama memberantas judi daring.

Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberantas judi online dengan melaporkan apabila menemukan situs judi yang masih aktif.

“Laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat,” kata Budi. []

Mi’raj News Agency (MINA)