Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maroko Larang Penjualan Cadar

Admin - Rabu, 11 Januari 2017 - 11:35 WIB

Rabu, 11 Januari 2017 - 11:35 WIB

539 Views ㅤ

Kementrian Dalam Negeri Maroko Larang Cadar.

 

Rabat, 12 Rabi’ul Akhir 14438/ 11 Januari 2017 (MINA) – Penjahit dan pengecer di seluruh Maroko dikabarkan telah menerima pemberitahuan dari Kementrian Dalam Negeri Maroko untuk menghentikan penjualan cadar (burqa), untuk alasan keamanan.

Produsen dan pengecer cadar telah diberi peringatan tertulis untuk berhenti membuat dan menjual pakaian, jika tidak menghilangkan persediaan cadar dalam waktu 48 jam maka resikonya semua barang akan disita.

Dalam pemberitahuan tertulis, perwakilan dari Kementrian Dalam Negeri mengunjungi pasar untuk menginformasikan kepada penjual dan penjahit agar menghentikan produksi dan penjualan cadar.

Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20

“Kami mengambil langkah seperti ini dilatarbelakangi oleh masalah keamanan, dimana kebanyakan penjahat berulang kali menggunakan cadar untuk melakukan kejahatan yang mereka perbuat.” kata seorang pejabat senior di Kementrian Dalam Negeri Maroko kepada situs berita Le360 dikutip MINA, Rabu (11/1).

Di kabupaten komersial Casablanca, ibu kota ekonomi negara, sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri sedang sibuk mensosialisasikan peraturan ini, terutama kepada para pedagang. Di Taroudant, Maroko selatan, pihak berwenang memerintahkan pedagang untuk berhenti membuat dan menjual cadar dalam waktu 48 jam, kata laporan itu.

Situs Media 24 melaporkan, perintah serupa dilayangkan kepada pedagang di kota Ouislane. Belum jelas apakah pemerintah Maroko benar-benar mengikuti jejak Perancis dan Belgia buat melarang burka sepenuhnya di ruang publik. Yang jelas laporan media memicu perdebatan sengit di Maroko. Terutama komunitas Salafi merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

“Jika Maroko melarang Nikab yang telah dikenakan perempuan Arab selama lima abad,” tulis seorang ulama Salafi lokal, Syeikh Hassan Kettani, “maka itu akan menjadi bencana.” (T/anj/RS1)

Baca Juga: Rwanda Kirim 19 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza   

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
MINA Health
Tausiyah
Indonesia