Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa Jabatan Komisi Delimitasi Jammu & Kashmir Mungkin Akan Diperpanjang

Rudi Hendrik - Jumat, 4 Februari 2022 - 10:18 WIB

Jumat, 4 Februari 2022 - 10:18 WIB

11 Views

Ketua Komisi Delimitasi J&K pensiunan hakim Ranjana Prakash Desai. (Foto: Moorthy R.V.)

Srinagar, MINA – Masa jabatan Komisi Delimitasi Jammu & Kashmir (J&K) yang dibentuk pada 6 Maret 2020, tidak lama setelah posisi Konstitusional khusus Jammu & Kashmir berakhir pada Agustus 2019, kemungkinan akan mendapatkan perpanjangan kedua masa jabatannya bulan ini.

Jika itu terjadi, dapat menunda pengumuman pemilihan Majelis di Wilayah Persatuan, The Hindu melaporkan pada Rabu (2/2).

Sumber resmi mengatakan, Komisi tiga anggota yang dipimpin oleh pensiunan hakim Ranjana Prakash Desai, berencana mempublikasikan rancangan proposalnya bulan ini untuk mendapatkan umpan balik yang luas dari partai-partai J&K, kelompok masyarakat sipil, dan warga negara.

Komisi Delimitasi J&K telah berbagi draft laporan pertama dengan lima anggota asosiasi, termasuk tiga Anggota Parlemen (MP) dari Konferensi Nasional (NC) dan dua Partai Bharatiya Janata (BJP).

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Dengan masa jabatan keduanya yang hampir berakhir dalam 34 hari ke depan, anggota Komisi Delimitasi J&K kemungkinan akan mengadakan pertemuan di New Delhi dalam beberapa hari mendatang, bertujuan mengambil keputusan terakhir tentang perpanjangan dan periodenya.

Sumber resmi mengatakan, diskusi tentang kemajuan pekerjaan juga akan diadakan pekan ini di New Delhi.

Sebelumnya pada Maret 2021, Komisi Delimitasi J&K diberikan perpanjangan satu tahun hingga Maret 2022 setelah Konferensi Nasional (NC) memboikot pertemuannya, yang memengaruhi proses penetapan batas.

Baik anggota NC maupun BJP telah menyampaikan tanggapan mereka atas draf proposal pertama kepada Komisi. Masih harus dilihat apakah Komisi akan memasukkan saran-saran dalam rancangan proposal yang kemungkinan akan dipublikasikan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Komisi terbentuk berdasarkan Undang-Undang Parlemen, di bawah ketentuan Bagian V Undang-Undang Reorganisasi J&K, 2019. Komisi ini menggambar ulang batas tujuh kursi tambahan untuk Majelis yang beranggotakan 83 orang.

Komisi Delimitasi J&K mengusulkan enam kursi untuk Jammu, satu untuk Kashmir.

Dalam draf proposal pertamanya, Komisi menyarankan peningkatan enam segmen Majelis di provinsi Jammu dan satu di provinsi Kashmir. Ia juga mengusulkan reservasi tujuh kursi untuk Kasta Terjadwal (SC) dan sembilan kursi untuk Suku Terjadwal (ST).

Sebagian besar partai politik yang berbasis di Kashmir, termasuk Konferensi Nasional dan Partai Rakyat Demokratik, menuduh Komisi “bersekongkol” dan menyebut laporan itu “tidak dapat diterima”. Namun, BJP di Jammu menyambut baik usulan tersebut. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran, Rusia, Turkiye Kutuk Kekejaman Israel di Palestina dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Kolom
Asia