Jakarta, MINA – Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari sejak hari ini, Ahad (24/11) hingga waktu pencoblosan pada Rabu 27 November 2024 mendatang, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Masa tenang merupakan jeda waktu menjelang hari pemungutan suara, di mana semua bentuk kegiatan kampanye, baik oleh pasangan calon maupun pendukungnya, dilarang dilakukan di wilayah penyelenggara pilkada serentak 2024 yang akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Selama masa tenang, menurut aturan KPU, juga melarang semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri para peserta pilkada.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto juga telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Berawan Tebal Akhir Pekan Ini
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa