Masjid Babri Diberikan Kepada Komunitas Hindu India, OKI Didesak Ambil Sikap Tegas

Kuala Lumpur, MINA –  Presiden Organisasi Islam Malaysia, Mohd Azmi Abdul Hamid, Ketua Aliansi Masjid Dunia, Datuk Seri Ahmad Awang dan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Asia, Datuk Wira Abdul Ghani Shamsudin menuntut pemerintah memastikan perlindungan terhadap kaum minoritas agama dan tempat ibadah mereka menyusul putusan pengadilan terhadap yang diberikan kepada komunitas Hindu di negara itu.

Dalam sebuah pernyataan bersama, mereka juga mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan para pemimpin Muslim di seluruh dunia mendesak untuk membuat sikap tegas setelah Mahkamah Agung India memutuskan bahwa situs yang disengketakan itu diberikan kepada umat Hindu. New Straits Tiems melaporkan.

Mahkamah Agung (MA) India telah memberikan kepemilikan situs keagamaan yang disengketakan, yaitu kompleks Masjid Babri di kota Ayodhya kepada umat Hindu dan selanjutnya akan dibangun sebuah kuil. Putusan penting itu diumumkan pada Sabtu (9/11) di tengah meningkatnya pengamanan di seluruh negeri.

Umat ​​Muslim akan diberikan tanah seluas 2 hektare (5 acre) di lokasi alternatif di Ayodhya, di negara bagian Uttar Pradesh. Demikian Al Jazeera melaporkan.

Panel lima hakim, dalam keputusan bulat atas situs Masjid Babri, meminta pemerintah untuk membentuk sebuah persekutuan yang akan membangun sebuah kuil untuk Dewa Ram.

Anchal Vohra dari Al Jazeera melaporkan dari New Delhi mengatakan dewan pengawas (yang ditunjuk oleh pemerintah) akan dibentuk dalam tiga bulan dan pada dasarnya akan memutuskan cara pembangunan kuil.

Kelompok garis keras di antara mayoritas Hindu India, termasuk pendukung nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi, Bharatiya Janata Party (BJP), percaya bahwa Ram, dewa pejuang, lahir di lokasi masjid Babri itu. Mereka mengatakan kaisar Mughal pertama Babur membangun sebuah masjid di atas sebuah kuil di lokasi tersebut.

Sementara umat Muslim mengatakan mereka telah menunaikan shalat di masjid itu selama beberapa abad lamanya.

Masjid berusia 460 tahun itu dihancurkan pada 1992 oleh gerombolan Hindu yang memicu kekerasan agama nasional yang menewaskan sekitar 2.000 orang, kebanyakan dari mereka adalah Muslim.

Masjid Babri dihancurkan saat sebuah pawai politik yang berujung pada sebuah kerusuhan pada 6 Desember 1992. Sebuah kasus lahan kemudian dimajukan ke Pengadilan Tinggi Allahabad, yang keputusannya diumumkan pada 30 September 2010. Tiga hakim Pengadilan Tinggi Allahabad dalam putusannya memerintahkan agar 2,77 acre (1,12 ha) dari lahan Ayodhya dibagi menjadi 3 bagian, dengan 1/3 diserahkan kepada Ram Lalla atau Bayi Rama yang diwakili oleh Hindu Maha Sabha untuk pembangunan kuil Rama, 1/3 diserahkan oleh Badan Wakaf Islam dan 1/3 sisanya diserahkan kepada sebuah aliran agama Hindu Nirmohi Akhara. (T/Sj/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.