Oleh Ali Farkhan Tsani, Duta Al-Quds Internasional
Masjid Ibrahimi, yang terletak di kota Al-Khalil (Hebron), Palestina, merupakan salah satu situs paling suci dalam Islam.
Di masjid tersebut diyakini terbaring jasad Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, Bapak Para Nabi, bersama jasad keluarganya: Sarah (isterinya), Ishaq (putranya), dan Ya’qub (cucunya).
Masjid Ibrahimi bukan hanya situs sejarah, tapi juga simbol peradaban Islam dan bukti nyata keberadaan Islam di tanah Palestina sejak ribuan tahun lalu.
Baca Juga: Ustadz di Depan, Tapi Rapuh di Malam Sunyi
Masjid Ibrahimi telah menjadi masjid sejak masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Sejak itu pula, pengelolaan dan pemeliharaannya berada dalam tangan wakaf Islam, sebagai bagian dari tanggung jawab umat terhadap peninggalan suci.
Masjid Ibrahimi adalah tempat ibadah yang terus dijaga oleh warga Muslim Al-Khalil, bahkan dalam tekanan pendudukan yang berat sekalipun.
Namun sejak pendudukan Zionis atas wilayah Tepi Barat, termasuk di wilayah Al-Khalil, Masjid Ibrahimi menjadi sasaran agresi Yahudi ekstremis. Serangan paling mematikan dilakukan oleh seorang fanatik Yahudi bernama Baruch Goldstein, atas perlindungan pasukan Zionis, menembaki umat Islam yang sedang malaksanakan shalat Subuh pada 25 Februari 1994. Sebanyak 29 jamaah shalat Subuh gugur dan lebih dari 150 luka-luka dalam pembantaian Masjid Ibrahimi tersebut.
Ketika dibuka kembali, Masjid Ibrahimi tersebut dibagi menjadi dua bagian oleh otoritas Zionis. Seluas 63 % diberikan kepada orang Yahudi dan 37 % untuk Muslim.
Baca Juga: Sejarah, Islam dan Budaya Masyarakat Kazakhstan: Abai sebagai Inspirasi Bangsa
Pembagian tersebut mencakup area fisik masjid dan juga fasilitas-fasilitas di dalamnya, seperti ruang wudhu, dapur umum, dan lain-lain. Pembagian tersebut dengan alasan sepihak pada sejarah dan keyakinan agama.
Yahudi mengklaim Masjid Ibrahimi dianggap sebagai kuil paling suci di dunia setelah klaim Kuil Solomon, yang diyakini berada di bawah Masjid Al-Aqsa. Sebuah tindakan yahudisasi untuk menguasai seluruh wilayah Palestina, termasuk masjid-masjidnya, wabil khusus Masjid Al-Aqsa dan Masjid Ibrahimi.
Padahal, sejarah dan hak keagamaannya jelas berpihak kepada umat Islam. Yahudi tidak memiliki hak sedikitpun atas Masjid Ibrahimi.
Klaim mereka bukan hanya menyalahi sejarah, tapi juga bentuk pencaplokan situs suci yang sah milik umat Islam. Mengubah status, membatasi akses Muslim, dan menempatkan tentara di sekitar masjid hanyalah bentuk nyata penjajahan dan perampasan hak atas nama ideologi.
Baca Juga: Boikot Produk Terafiliasi Zionis Tinjauan Fatwa Ulama
Masjid Ibrahimi adalah wakaf umat Islam, yang tidak dapat dijual, diwariskan, apalagi diklaim sepihak oleh pihak manapun. Wakaf masjid tersebut diikat dengan niat suci: untuk tempat ibadah umat Islam dari masa ke masa. Karenanya, upaya Zionis untuk menjadikannya situs “warisan Yahudi” adalah bentuk penjajahan kebudayaan dan pengkhianatan sejarah.
Terkini, Otoritas Zionis malah mencabut kewenangan administratif Kotamadya Hebron yang dikelola Palestina atas Masjid Ibrahimi dan menyerahkannya kepada Dewan Agama Pemukim Yahudi. Itu seperti dilaporkan harian Israel Hayom pada Selasa, 15 Juli 2025.
Media menyebut langkah tersebut sebagai “perubahan bersejarah dan belum pernah terjadi sebelumnya.”
Baca Juga: Medsos, Ladang Amal Shaleh Yang Terlupakan
Surat kabar tersebut mengatakan bahwa Administrasi Sipil Israel telah menyerahkan kembali kewenangan atas situs suci tersebut kepada Dewan Agama Permukiman Kiryat Arba, yang berdekatan dengan Hebron di Tepi Barat yang diduduki.
Laporan tersebut tidak merinci cakupan kewenangan yang dialihkan, tetapi menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memfasilitasi “perubahan struktural” di lokasi tersebut.
Ini menandai perubahan besar pertama dalam status masjid sejak rekomendasi Komisi Shamgar tahun 1994, yang membagi akses, mengalokasikan 63% lokasi untuk Yahudi dan 37% untuk Muslim.
Seruan Umat
Baca Juga: Jama’ah Adalah Benteng Terakhir di Tengah Badai Fitnah
Menanggapi arogansi sepihak dan semena-mena terhadap kesucian Masjid Ibrahimi, organisasi kepalestinaan Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras tindakan tersebut.
Tindakan itu dinilai sebagai bagian dari proyek yahudisasi sistematis terhadap situs suci umat Islam di Palestina, demikian pernyataan resmi AWG, pada Jumat, 18 Juli 2025.
AWG menyebut aksi tersebut sebagai tindakan biadab, ilegal, dan bentuk nyata penjajahan terhadap situs suci Islam.
“Masjid Ibrahimi adalah milik umat Islam! Tidak ada satu pun otoritas Zionis, militer penjajah, maupun pemukim ilegal yang memiliki hak atas masjid ini. Masjid Ibrahimi adalah wakaf Islam yang sah dan merupakan identitas peradaban Islam di tanah Hebron sejak ratusan tahun sebelum penjajahan dimulai,” tegas Ketua Presidium AWG, M. Anshorullah.
Baca Juga: Rendah Hati di Zaman yang Mengagungkan Eksistensi
Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut mengecam keras tindakan Zionis yang telah merampas dan mengambil alih hak pengelolaan Masjid Ibrahim di Hebron, Palestina. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perampokan wakaf Islam dan pelanggaran nyata terhadap hak-hak keagamaan umat Islam.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, tindakan Israel dan kelompok Yahudi ekstrem merupakan bentuk agresi yang tidak bisa dibenarkan oleh agama apa pun dan melanggar hukum internasional.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pun bersuara dengan mengecam keputusan ilegal penjajah Israel itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi internasional, termasuk yang dikeluarkan oleh UNESCO.
OKI juga menyatakan keprihatinannya atas keseriusan tindakan ilegal tersebut, yang mencerminkan upaya pendudukan Israel untuk mengubah status sejarah, hukum, dan agama dari situs-situs suci umat Islam di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca Juga: Belajar Memaafkan Meski Hati Belum Ikhlas
Tindakan ilegal oleh Zionis juga mencakup upaya untuk memaksakan kedaulatan Israel atas tanah Palestina.
OKI menyatakan bahwa semua keputusan dan tindakan Zionis Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan tidak sah di mata hukum internasional.
Lebih lanjut, OKI juga mendesak komunitas internasional, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) serta UNESCO untuk memenuhi tanggung jawab mereka.
Pihaknya mendesak langkah yang diperlukan untuk melindungi Masjid Ibrahimi di Hebron dari pelanggaran dan serangan Israel dan untuk memastikan penghormatan terhadap kesucian situs-situs suci serta kebebasan beribadah dan akses ke lokasi tersebut.
Baca Juga: Jangan Hanya Islam di KTP, Jadikan Islam di Hati
Untuk itu, sudah saatnya, dunia Islam bersatu menyuarakan penolakan terhadap yahudisasi dan perampasan hak pengelolaan wakaf Masjid Ibrahimi.
Kita harus mendesak komunitas internasional dan badan keagamaan untuk menegakkan kembali hak umat Islam atas Masjid Ibrahimi. Karena membiarkan pencaplokan ini terus berlangsung sama saja dengan membenarkan penjajahan atas tempat suci umat Islam itu.
Masjid Ibrahimi adalah milik umat Islam yang tidak bisa dinegosiasikan, tidak bisa dibagi dan tidak bisa diklaim oleh Yahudi.
Masjid Ibreahimi saksi peradaban, dan menjadi tanggung jawab kita semua umat Islam untuk menjaganya dari tangan-tangan yang menodainya. []
Baca Juga: Ini Cara Islam Memberantas Judi Online di Kalangan Rakyat Kecil
Mi’raj News Agency (MINA)