Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa Gabungan Ormas Islam Tasikmalaya Gelar Aksi Protes Permendikbud Ristek Nomer 30 Tahun 2021

Rana Setiawan - Sabtu, 27 November 2021 - 19:28 WIB

Sabtu, 27 November 2021 - 19:28 WIB

23 Views

Tasikmalaya, MINA – Sejumlah massa gabungan ormas Islam di Tasikmalaya turun ke jalan melakukan Aksi Tasik Usik 4 sebagai bentuk penolakan Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021, pada Jumat, (26/11).

Aksi yang diikuti oleh 44 ormas Islam di Tasikmalaya dengan melakukan aksi damai long march dari Masjid Agung Kota Tasikmalaya menuju tugu Asmaul Husna dan kembali ke Masjid Agung Kota Tasikmalaya.

Kontributor MINA di Tasikmalaya melaporkan, dengan dikawal aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya, usai Salat Jumat, massa Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) langsung berkumpul di area Taman Kota, depan Masjid Agung Tasikmalaya.

Selanjutnya perwakilan para aktivitis melakukan pembukaan dan orasi secara bergantian di atas mobil komando. “Sekarang ini kita membuktikan bahwa para pembela agama, pembela ulama, penegak kebenaran ada ditengah-tengah umat,” kata Ketua Al Mumtaz Tasikmalaya, Hilmi Afwan dalam sambutannya.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

Menurut dia, Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 sudah melenceng dari nilai-nilai keagamaan. Desainer tagar #bubarkanmui harus ditangkap dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Permendikbud Ristek No 30/2021 ada analisa kami kekhawatiran bukan malah mencegah kekerasan seksual karena barometernya adalah suka sama suka. Kalau suka sama suka, tidak bisa diusut tuntas karena ada legalitas,” kata Amin Bustomi pembina Almumtaz kepada MINA.

Massa gabungan Ormas Islam ini memprotes Peraturan Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomer 30 Tahun 2021, yang dinilai tidak melindungi korban kekerasan seksual, namun justru mendukung praktek perzinahan.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang belum lama ini yang berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Kampus menuai pro-kontra dari masyarakat.

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Permendikbud Ristek ini dinilai melegalkan seks bebas karena dalam pasal 3 dan 5 no 30 tahun 2021 tersebut, menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan, dimana jika ada persetujuan dari kedua belah pihak maka tidak bisa dijerat oleh hukum.

Sementara, Ir. Nanang Nur Jamil, Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya menyampaikan bahwa surat kecaman dari ormas Tasikmalaya telah sampai ke DPR MPR, dan MABES POLRI. Harapnya, semoga ada tindakan yang baik untuk kedepannya.

Diakhir, massa gabungan ormas Islam Tasikmalaya memberikan pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan pengurus MUI Tasikmalaya, yang berisi pertama seluruh ormas Islam peserta aksi berjanji demi Allah siap mati untuk bela agama dan ulama dan habaib dan MUI yang lurus yang Istiqomah menjaga kesucian agama Islam.

“Kedua, Kami berjanji untuk menjunjung tinggi Pancasila kami berjanji untuk menjaga semboyan bhineka tunggal Ika. Ketiga, Kami berjanji untuk menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu besok atau lusa anda kata ada aktivis Tasik ditangkap oleh oknum tak bertanggung jawab kami siap turun,” ucapnya.

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Selanjutnya Hilmi Afwan memimpin doa penutup aksi solidaritas tersebut.(L/AM/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Rekomendasi untuk Anda

MINA Health
Kolom
Kolom
Indonesia
Kolom