Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mastuki: Pengajuan Sertifikasi Halal Harus Melalui BPJPH

Hamidah Juariyah - Kamis, 19 Agustus 2021 - 04:15 WIB

Kamis, 19 Agustus 2021 - 04:15 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan, sejak 17 Oktober 2019 penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia menjadi kewenangan BPJPH.

“Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” tegas Mastuki di Jakarta, Rabu (18/8).

Mastuki melanjutkan, perusahaan (company), baik dalam maupun luar negeri, yang mengajukan sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum 17 Oktober 2019, masih dibenarkan sesuai regulasi.

Namun, jika masa berlaku sertifikat halalnya akan berakhir atau sudah kedaluarsa, maka proses perpanjangannya wajib melalui BPJPH.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Paus Fransiskus Meninggal pada Hari Paskah di Usia 88

“Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku,” katanya.

Selama ini, lanjut Mastuki, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB) yang masih bekerjasama dengan MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal terbatas untuk jenis produk yang menjadi lingkup kerjasama.

Yakni bahan baku (raw material), flavour-fragrance, dan daging hasil sembelihan (slaughtering).

Adapun untuk produk jadi (end product), wajib disertifikasi langsung ke Indonesia.

Baca Juga: Jelang Persiapan Haji, Jamaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi 29 April

“Sebelum Oktober 2017, audit produknya dilakukan oleh LPPOM-MUI dan sertifikat halalnya dikeluarkan MUI. Namun setelah 17 Oktober 2019, penerbitan sertifikat halalnya dikeluarkan oleh BPJPH,” ujar Mastuki. (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Serukan Aksi Global untuk Menentang Agresi Terbaru Israel

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur
Indonesia