Banda Aceh, MINA – Perwakilan masyarakat dan aparatur Desa Bunin dan Desa Damaran Baru, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, menyerahkan dokumen usulan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kerjasama Lingkungan (PSKL).
Usulan lahan seluas 1.189 ha hutan lindung dan 1.951 ha hutan produksi tersebut untuk dikelola masyarakat setempat.
Penyerahan dokumen tersebut pada Rabu (20/2) dilakukan karena kesiapan semua persyaratan usulan hutan desa sudah terpenuhi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
Masyarakat telah yakin dan siap untuk melakukan penjagaan dan pengelolaan kawasan hutan sehingga dapat memastikan keberlanjutan dan keberadaan hutan di desa mereka.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Mustakirun, Kepala Desa Bunin, menyampaikan, permohonan pengeloalaan hutan desa ini merupakan keinginan masyarakat setempat, dalam menjaga kelestarian hutan secara mandiri, apa lagi sejak dahulu masyarakat tidak mengetahui bahwa kawasan hutan yang saat ini dimanfaatkan dan dikelola masyarakat adalah hutan negara.
“Permohonan ini kami sampaikan kerena kami ingin menjaga dan mengelola hutan kami secara mandiri, dari dulu kami beraktifitas di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi Bunin tapi kami tidak tahu kalau hutan itu milik negara,” kata Mustakirun.
Selain itu, Badan Pengawas Desa Damaran Baru, Nuzul Alfiandi meyampaikan, penyerahan dokumen yang difasilitasi Yayasan HAkA ini merupakan langkah tepat yang diambil dalam melakukan penyelamatan hutan di Kampung Damaran Baru.
Selama ini kampung Damaran Baru merupakan daerah kawasan rawan bencana banjir bandang sehingga diharapkan pengelolaan mandiri ini dapat memastikan hutan di kampung Damaran Baru tetap terjaga dan lestari.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Kami sangat senang ketika mendengarkan bahwa Yayasan HAkA mau memfasilitasi kami untuk menyerahkan dokumen permohonan usulan hutan desa. Ini merupakan pilihan tepat yang kami ambil untuk memastikan hutan kami tetap terjaga, apa lagi kampung kami masuk kedalam zona merah kawasan rawan bencana banjir bandang,” kata Nuzul.
Crisna Akbar Program manager SeTAPAK Yayasan HAkA menyebutkan, usulan hak pengelolaan hutan desa ini, dilakukan untuk memastikan agar masyarakat dapat melakukan pengelolaan kawasa hutan, melalui pemanfaatan hasil hutan non kayu dan melakukan kegiatan wisata alam untuk dapat menunjang ekonomi masyarakat dalam kawasan hutan, sehingga dapat mencegah terjadinya perambahan hutan.
Selama ini, masyarakat melakukan perambahan hutan, hal tersebut dilakukan karena faktir ekonomi warga, dengan adanya hutan desa, masyarakat dapat menjaga hutan mereka sehingga dapat memastikan ketersedian air bersih untuk masyatakat luas dan dapat meinimalisir konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan. (L/AP/RI-1)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Mi’raj News Agency (MINA)