Banda Aceh, MINA – Penjabat (Pj) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Safrizal ZA menerima kunjungan masyarakat sipil Afghanistan bersama Southeast Asia Woman Peace Mediator (SEAWPM), Selasa (24/12). Mereka ingin mempelajari penerapan syariat Islam di Tanah Rencong tersebut.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam secara formal.
Aceh mendapatkan otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kami berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi Afghanistan untuk menerapkan syariat Islam yang sesuai dengan nilai-nilai lokal,” kata Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA di Banda Aceh.
Baca Juga: Tanggal 25, 26 Desember dan 1 Januari Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Penerapan syariat Islam di Aceh, kata dia, mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, perbankan syariah, pendidikan berbasis agama, dan tata kelola pemerintahan.
Salah satu institusi yang menjadi penopang penerapan ini adalah wilayatul hisbah (polisi syariat) yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat di masyarakat.
Penerapan hukum syariat mencakup hukuman yang bersifat preventif dan represif. Beberapa hukuman, seperti cambuk, dilakukan secara terbuka untuk memberikan efek jera.
Syariat Islam memperkuat identitas budaya Aceh sebagai daerah yang religius. []
Baca Juga: Rumah Zakat Gelar Indonesia Mendongeng Ajak Para Santri Cintai Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)