Banda Aceh, MINA – Masyarakat Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, melakukan kegiatan inisiatif masyarakat dalam pengolaan hutan negara melalui skema hutan desa.
Sumini, Ketua Kelompok Lembaga Pengelola Hutan Desa, menjelaskan, pihak desa bersama yayasan telah melakukan diskusi rutin, dalam membangun pemahaman terkait perhutanan sosial, melalui skema hutan desa. Bahkan masyarakat juga telah membentuk kelompok kecil, yang di inisiasi oleh kelompok perempuan yang melibatkan semua unsur masyarakat setempat, Selasa (16/10).
Inisiatif ini bermula dari bencana yang menimpa kampung damaran baru pada tahun 2015 lalu. Bencana ini diperkirakan menghanyutkan kurang lebih 10 rumah penduduk di Kampung tersebut. Masyarakat yang berada dalam kampung yang statusnya rawan banjir ini meyakini bahwa bencana tersebut akibat perambahan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Menurut Sumini, kegiatan diskusi tematik yang dilakukan merupakan hal positif untuk membantu masyarakat setempat dalam memahami hutan lindung, pasalnya selama ini masyarakat tidak dapat melakukan apa-apa ketika melihat perambahan dikawasan hutan lindung.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Kami kelompok perempuan hebat Kampung Damaran Baru merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini, selama ini kami tidak mengerti tentang melindungi hutan, padahal kami di Damaran Baru merupakan daerah yang langsung menerima imbas bencana akibat kerusakan hutan,” kata Sumini.
Sementara itu, Nuzul ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Damaran Baru, mengatakan, kegiatan perlindungan hutan lindung Kampung Damaran baru merupakan kegiatan positif yang harus didukung oleh semua pihak, baik pemerintah kampung maupun pemerintah kabupaten. lantaran selama ini, banyak potensi alam non kayu yang harus dikelolala dan di lindungi untuk kelestarian alam.
“Di hutan lindung banyak hasil alam non kayu yang harus dijaga dan dikelola dengan baik, sehingga dapat dirasakan oleh anak cucu kami kedepan,” sebutnya.
Saat ini, masyarakat juga sedang melakukan penyusunan Qanun Kampung tentang Lembaga Pengelola Hutan Desa, diharapkan Qanun ini dapat menjadi landasan masyarakat dalam melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan lindung Damaran Baru.(L/AP/P1 )
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)