Jakarta, 25 Jumadil Akhir 2015/14 April 2015 (MINA) – Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, mengatakan, masyarakat perlu waspada dengan mengecek perizinan sebuah biro perjalanan dalam rangka menghindari penipuan.
“Pengecekan perizinan terhadap sebuah biro perjalanan haji dan umrah tidak sulit karena masyarakat tinggal mengakses situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama,” kata Yanis di Jakarta, Selasa (14/4), sebagaimana laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pengecekan itu, lanjut dia sebelum akan mendaftarkan diri dalam perjalanan haji atau umrah di biro perjalanan yang bersangkutan.
“Caranya gampang, bisa diakses di www.haji-kemenag.go.id. Di sana ada cara untuk mencari travel yang berizin. Ada kolom yang harus diisi dengan huruf kapital. Kalau Anda mengetik sebuah travel dan ternyata namanya tidak muncul, artinya travelnya itu tidak berizin,” jelasnya.
Baca Juga: Kebakaran di Gedung Kementerian ATR, Menteri Nusron: Tak Ada Korban Jiwa
Dari data yang dimiliki oleh Ditjen PHU Kemenag, Yanis menyebutkan bahwa saat ini ada 655 biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi dan memiliki izin. Menurut Yanis, biro-biro tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sekarang ini tidak kurang ada 655 travel yang melayani umrah ke Tanah Suci. Ke-655 travel yang ada izin itu telah memiliki syarat-syarat tertentu yang bisa mereka penuhi. Di luar itu, ada yang tidak berizin,” ujar dia.
Sebelumnya, 47 calon jamaah haji yang berasal dari berbagai daerah mendatangi Kantor Kemenag pada Selasa siang. Kedatangan mereka didampingi pengacaranya bertujuan untuk mengadukan sebuah yayasan pemberangkatan haji yang diduga telah melakukan penipuan.(T/R04/R05)
Baca Juga: Fatayat in Action Dorong Peran Muslimah dalam Dakwah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Webinar “Trump 2.0 dan Masa Depan Palestina”