Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MASYARAKAT DIMINTA MENGECEK IZIN BIRO HAJI

Rudi Hendrik - Selasa, 14 April 2015 - 22:36 WIB

Selasa, 14 April 2015 - 22:36 WIB

524 Views

Jamaah-Haji
Foto: Kemenag

Haji-300x191.jpg" alt="Jamaah-Haji" width="300" height="191" /> Foto: Kemenag

Jakarta,  25 Jumadil Akhir 2015/14 April 2015 (MINA) – Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, mengatakan, masyarakat perlu waspada dengan mengecek perizinan sebuah biro perjalanan dalam rangka menghindari penipuan.

“Pengecekan perizinan terhadap sebuah biro perjalanan haji dan umrah tidak sulit karena masyarakat tinggal mengakses situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama,” kata Yanis di Jakarta, Selasa (14/4), sebagaimana laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pengecekan itu, lanjut dia sebelum akan mendaftarkan diri dalam perjalanan haji atau umrah di biro perjalanan yang bersangkutan.

“Caranya gampang, bisa diakses di www.haji-kemenag.go.id. Di sana ada cara untuk mencari travel yang berizin. Ada kolom yang harus diisi dengan huruf kapital. Kalau Anda mengetik sebuah travel dan ternyata namanya tidak muncul, artinya travelnya itu tidak berizin,” jelasnya.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Dari data yang dimiliki oleh Ditjen PHU Kemenag, Yanis menyebutkan bahwa saat ini ada 655 biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi dan memiliki izin. Menurut Yanis, biro-biro tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sekarang ini tidak kurang ada 655 travel yang melayani umrah ke Tanah Suci. Ke-655 travel yang ada izin itu telah memiliki syarat-syarat tertentu yang bisa mereka penuhi. Di luar itu, ada yang tidak berizin,” ujar dia.

Sebelumnya, 47 calon jamaah haji yang berasal dari berbagai daerah mendatangi Kantor Kemenag pada Selasa siang. Kedatangan mereka didampingi pengacaranya bertujuan untuk mengadukan sebuah yayasan pemberangkatan haji yang diduga telah melakukan penipuan.(T/R04/R05)

 

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Haji 1445 H