Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat Harus Melek Literasi Digital dalam Lindungi Data Pribadi

Rana Setiawan - Kamis, 28 Januari 2021 - 20:59 WIB

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:59 WIB

0 Views

image: ide kreatif

Jakarta, MINA – Masyarakat utamanya generasi muda harus melek literasi digital dan selektif dalam memasang aplikasi yang digunakan di gawai sebagai upaya untuk melindungi data pribadi dalam dunia digital.

Subkoordinator Perencanaan Perlindungan Data Pribadi Kemkominfo RI Tuaman Manurung, mengatakan, kondisi saat ini mengharuskan masyarakat memiliki sebuah pengetahuan digital akan segala risiko yang bisa saja terjadi di internet, biasanya disebut literasi digital.

Ditengah pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung di dunia, sebagian besar dari masyarakat global dipacu untuk menggunakan internet agar bisa beraktivitas secara jarak jauh. Meski demikian, dibalik kebutuhan internet yang semakin meningkat, ada bahaya yang bisa saja menguntit masyarakat, yaitu risiko akan keamanan data pribadi.

“Penggunaan internet (di masa pandemi) meningkat secara signifikan, dalam dunia digital persoalan mengenai keamanan data menjadi penting, begitu juga masalah literasi digital,” ujar Tuaman pada Webinar Nasional “Perlindungan Data Pribadi di Ranah Online,” Kamis (28/1).

Baca Juga: Anies: Mahasiswa Harus Berani Sampaikan Pendapat, Meski Lawan Arus

Agar terlindung dari beragam serangan siber, dia menganjurkan masyarakat untuk melakukan langkah-langkah preventif agar tetap aman di internet.

Terkait data pribadi, Tuaman sendiri mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menggodok regulasi untuk melindungi data pribadi pengguna Indonesia. Regulasi tersebut saat ini masih dalam pembahasan dengan DPR dan terangkum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia berharap regulasi ini bisa segera rampung, sehingga data pribadi masyarakat bisa dilindungi dengan payung hukum yang jelas.

Dendy Algifari selaku Founder Studenesia, menyatakan pelindungan data pribadi saat ini merupakan aspek dinamis yang akan terus berhadapan dan dipengaruhi oleh kemajuan dan inovasi teknologi serta praktik bisnis.

Menurutnya salah satu faktor kemunculan kejahatan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum disebabkan oleh perkembangan teknologi, Informasi, dan komunikasi.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Gandeng Titimangsa, Suguhkan Teater Musikal tentang Palestina

“Untuk itu, masyarakat dan generasi muda agar melek pada literasi digital. Tentunya sosialisasi literasi digital agar masyarakat bisa memanfaatkan teknologi digital dengan bijak harus digencarkan juga,” kata Dendy.

Peneliti sosial sekaligus pendiri NGX Indonesia, Khemal Andrias, menilai masyarakat perlu mengetahui cara melindungi data pribadi agar tidak mudah diambil atau disalahgunakan pihak lain.

“Pisahkan akun pribadi dengan publik (media sosial) selalu cek Term of Service atau Privacy Policy sebelum register di suatu website atau e-commerce,” ujarnya.

Khemal menambahkan penggunaan verifikasi login dua langkah atau Two Factor Authentication juga menjadi langkah lain pengamanan data ketika menggunakan aplikasi digital.

Baca Juga: Imbas Gempa Garut-Bandung, 14 Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan

“Clear cookies atau history perlu dilakukan secara berkala serta hindari berbagi informasi pribadi di Social Media seperti informasi mengenai kondisi/daerah rumah, lokasi real time, nama sekolah, nomor kendaraan,” jelasnya.

Menurut fakta di lapangan menunjukkan bahwa 93% netizen mengumbar data pribadi mereka di dunia digital. Sementara, 44% lainnya membagikan data-data tersebut kepada publik dan bahkan 21% membagikan data secara sukarela kepada orang yang tidak dikenal.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya mengapresiasi kepada Studenesia yang menggelar webinar nasional dalam upaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi literasi digital ini perlu digencarkan agar dalam memanfaatkan teknologi, masyarakat tidak menyalahi norma dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Gempa M5 Guncang Bandung, Tidak Potensi Tsunami

Webinar Nasional “Perlindungan Data Pribadi di Ranah Online,” digelar Studenesia dan NGX Indonesia bersama Kominfo serta Siberkreasi diikuti generasi muda dari berbagai provinsi di Indonesia.(L/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jajaran Presidium MER-C Silaturahim ke Sejumlah Tokoh dan Ulama Solo

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Breaking News
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
MINA Preneur
Khadijah
MINA Health