Masyarakat India Protes UU Kewarganegaraan “Anti Muslim”

Assam, MINA – Gelombang protes terjadi di menyusul keputusan Parlemen dan presiden Indoa yang menyetujui RUU kewarganegaraan yang dianggap kontroversial, yaitu dengan mengecualikan Muslim.

Undang-undang kewarganegaraan baru itu memberikan kewarganegaraan kepada imigran dari Bangladesh, Pakistan dan Afghanistan, kecuali yang beragama Islam (Muslim).

Dikutip dari Aljazeera, setidaknya dua orang telah tewas di negara bagian Assam pada hari Kamis (12/12) ketika polisi menembaki kerumunan demonstran.

Para pengunjuk rasa mendatangi rumah Menteri Sarbananda Sonowal dan anggota Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa.

Para pengunjuk rasa mengatakan pemberian kewarganegaraan India kepada lebih banyak orang akan semakin membebani sumber daya negara dan menyebabkan marginalisasi masyarakat adat.

Undang-undang kewarganegaraan yang baru disahkan itu memberikan hak kewarganegaraan untuk enam kelompok agama minoritas, Namun, meski memberikan kewarganegaraan pada imigran non Muslim India, UU ini mengharuskan umat Muslim India untuk membuktikan mereka adalah benar-benar warga negara asli.

Hal itu memungkinkan warga Muslim India justru akan kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan. Aturan ini tidak berlaku untuk agama lain, karena ada kejelasan alur dalam UU tersebut. (T/Ast/P2)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.