Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat Internasional Desak Gencatan Senjata di Gaza

kurnia - Senin, 12 Februari 2024 - 15:03 WIB

Senin, 12 Februari 2024 - 15:03 WIB

2 Views ㅤ

Gaza, MINA – Masyarakat dunia telah berupaya mendesak gencatan senjata,  menghentikan serangan bersenjata Israel ke Paalestina yang telah berlangsung sekitar 5 bulan, sejak 7 Oktober 2023.

Upaya itu salah satunya dilakukan Afrika Selatan yang menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Penduduk Palestina menjadi korban serangan militer, demikian Al Jazeera, Ahad (11/2).

ICJ pun telah memberi keputusan pada Jumat (27/1). Dalam putusannya, pengadilan dunia tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza.

Tapi meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum kampanye militer langsung untuk melakukan genosida.

Baca Juga: Wapres Ajak Dai di ASEAN Fokus Dakwah Perkuat Umat

Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang dibuat setelah perang dunia II dan Holocaust. Selama kampanye militer Israel di Gaza yang dipicu serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.

Lalu pengadilan tidak memberikan penilaian apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak. Namun mengeluarkan perintah darurat sembari mempertimbangkan tuduhan yang lebih luas.

Berikut reaksi dunia terhadap putusan penting itu, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.

Baca Juga: Jumat ke-40, Aksi Pro-Palestina di Yaman Dihadiri Jutaan Orang

Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.

“Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan,” ujarnya.

Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel. (T/R4/P2)

 

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Forum Internasional Dai Asia Tenggara

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Palestina
Palestina