Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat Kesulitan Dapatkan Gas LPG 3 kg, Ini Kata Istana

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Senin, 3 Februari 2025 - 21:41 WIB

Senin, 3 Februari 2025 - 21:41 WIB

19 Views

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi (foto: kantor Komunikasi Kepresidenan)

Jakarta, MINA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan tanggapan terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg.

Hasan menegaskan bahwa Kementerian ESDM sebenarnya mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi.

“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan pada Senin (3/1).

Ia menambahkan bahwa dengan menjadi agen resmi, posisi para pengecer akan diformalkan, sehingga pendistribusian LPG 3 kg dapat dipantau dan tepat sasaran.

Baca Juga: Ribuan Rumah di Dharmasraya Sumbar Terendam Banjir

Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM mewajibkan pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

Tujuan dari kebijakan itu adalah memastikan masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Bahlil menjelaskan bahwa perubahan sistem distribusi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan harga LPG 3 kg yang sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. []

Baca Juga: Jalan Nasional Jambi-Sumbar Putus Total

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia