Jakarta, MINA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan tanggapan terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg.
Hasan menegaskan bahwa Kementerian ESDM sebenarnya mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi.
“Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan pada Senin (3/1).
Ia menambahkan bahwa dengan menjadi agen resmi, posisi para pengecer akan diformalkan, sehingga pendistribusian LPG 3 kg dapat dipantau dan tepat sasaran.
Baca Juga: Ribuan Rumah di Dharmasraya Sumbar Terendam Banjir
Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM mewajibkan pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Tujuan dari kebijakan itu adalah memastikan masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Bahlil menjelaskan bahwa perubahan sistem distribusi ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan harga LPG 3 kg yang sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran, memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. []
Baca Juga: Jalan Nasional Jambi-Sumbar Putus Total
Mi’raj News Agency (MINA)