Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat Nilai Pemerintah Terkesan Paksa Warganya Divaksin MR

habibi - Kamis, 12 Oktober 2017 - 14:08 WIB

Kamis, 12 Oktober 2017 - 14:08 WIB

231 Views ㅤ

Masyatakat aktivis hala saat melakukan audiensi dengan Komisi Fatwa MUI. Foto: Royhanul Iman/MINA

Masyatakat aktivis hala saat melakukan audiensi dengan Komisi Fatwa MUI. Foto: Royhanul Iman/MINA

Jakarta, MINA – Masyarakat menilai pemerintah seperti terkesan memaksa warganya untuk imunisasi vaksin campak dan rubella MR. Hal itu diutarakan salah satu aktivis halal bernama Meili Amalia saat audiensi dengan Komisi Fatwa MUI.

“Tahun ini untuk program MR sepertinya pemerintah sangat lebih memaksakan ketimbang vaksinansi yang lain entah mengapa,” katanya di Kantor MUI Jakarta, Kamis (12/10).

Ia menjelaskan, bentuk pemaksaan yang terkesan misalnya saat program pertama beberapa waktu lalu yang sudah terlewat, dan di sekolah banyak murid yang tidak divaksin, kemudian didata ulang oleh pemerintah untuk kembali divaksin.

Meilia menambahkan, masyarakat yang tidak ingin divaksin MR karena vaksin tersebut belum terjamin kehalalannya juga beberapa kasus meninggalnya balita pasca divaksin MR.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Di salah satu sekolah di Bekasi misalnya, ia menambahkan, untuk meyakinkan vaksin MR halal dan aman, Ketua MUI Kota Bekasi, dan Dinas Kesehatan  mendatangi sekolah tersebut. Bahkan didatangi rumah murid untuk divaksin.

“Kemudian juga ada WHO Bekasi, juga Satpol PP. mereka mendatangi sekolah untuk melakukan pendekatan tertentu kemudian pihak skolah menyampaikan lagi ke orang tua murid,” kata Meilia.

Ia juga berharap kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menjamin umat beragama di Indonesia bisa menjalankan ibadahnya dengan baik, salah satunya dengan menjamin kehalalan imunisasi.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, sampai saat ini belum ada yang menyatakan jika vaksin MR adalah sesuatu yang darurat atau mendesak. Dalam kondisi darurat pun perlu ada keputusan dari MUI.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Vaksinasi sendiri itu boleh bahkan wajib untuk menghindari kematian. Sampai saat ini vaksin MR sendiri belum tersertifikasi halal oleh MUI dan belum ada permintaan untuk memeriksan kehalalan atau tidak.

“Jadi jelas sekali, jadi kalau nanti di lapangan ada isu-isu dari manapun datangnya bahwa vaksin MR sudah halal itu suatu kebohongan, ini harap diketahui oleh masyarakat belum ada kehalalannya apalagi dengan sertifikat,” katanya. (L/R08/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia