Masyarakat yang Merasa Dirugikan Tarif Testing COVID-19 Diminta Segera Melapor

Jakarta, MINA – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif segera melapor kepada Satgas di daerah.

Pemerintah telah mengatur besaran maksimum sebagaimana Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan sejak Oktober tahun 2021.

“Bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000,” Wiku sebagaimana keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19 yang dikutip MINA, Jumat (11/2).

Agar tidak terjadinya penyelewengan tarif, Wiku meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini.

Menurutnya, Dinkes setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

“Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya,” tegas Wiku.(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.