Teheran, MINA – Pengadilan Iran menghukum seorang warga Amerika Serikat (AS) dengan hukuman 10 tahun penjara, karena tuduhan mata-mata.
Juru bicara pengadilan Teheran Gholamhosein Mohseni Ejehi mengumumkan hukuman tersebut dalam sebuah jumpa pers kepada wartawan pada hari Ahad (16/7). Demikian WAFA dikutip MINA.
Peradilan mengatakan bahwa mereka memvonis tersangka tersebut karena diduga “menyusup” ke negara itu dan mengumpulkan informasi.
Baca Juga: Konferensi Tawasol 4 Bahas Narasi Palestina dan Tantangan Media Global
Namun, identitas terhukum itu belum diungkapkan ke publik.Pengadilan hanya mengatakan bahwa tersangka adalah berkewarganegaraan ganda, AS dan negara lain.
Ejehi mengatakan putusannya tersebut bisa diajukan banding. (T/RI-1/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Uni Eropa Umumkan Paket Bantuan Rp3,9 T untuk Suriah