Teheran, MINA – Pengadilan Iran menghukum seorang warga Amerika Serikat (AS) dengan hukuman 10 tahun penjara, karena tuduhan mata-mata.
Juru bicara pengadilan Teheran Gholamhosein Mohseni Ejehi mengumumkan hukuman tersebut dalam sebuah jumpa pers kepada wartawan pada hari Ahad (16/7). Demikian WAFA dikutip MINA.
Peradilan mengatakan bahwa mereka memvonis tersangka tersebut karena diduga “menyusup” ke negara itu dan mengumpulkan informasi.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Namun, identitas terhukum itu belum diungkapkan ke publik.Pengadilan hanya mengatakan bahwa tersangka adalah berkewarganegaraan ganda, AS dan negara lain.
Ejehi mengatakan putusannya tersebut bisa diajukan banding. (T/RI-1/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah