Serang, Banten – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut kebijakan investasi dan peredaran minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
“Alhamdulillah beliau tanggap terhadap aspirasi umat beragama, khususnya umat Islam, termasuk Mathla’ul Anwar yang menolak keras investasi dan peredaran miras di Indonesia,” kata Ketua Umum PBMA KH Ahmad Sadeli Karim kepada pers di Serang, Banten, Selasa (2/3).
Pernyataan Ketua umum PBMA itu dikemukakan menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut aturan mengenai investasi industri miras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).
Baca Juga: Jalur Utama Cianjur Selatan Kembali Normal, Namun Ada Pembatasan Muatan
Menurut Jokowi, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.
Ketua Umum PBMA lebih lanjut mengharapkan ke depan tidak ada lagi keputusan pemerintah yang bisa menimbulkan polemik, terlebih menyangkut kepentingan umat beragama.
Sebelumnya, Mathla’ul Anwar bersama NU dan Muhammadiyah serta Ormas-ormas Islam lainnya mendesak pemerintah untuk membatalkan investasi industri miras dan peredarannya yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Perpres tersebut merupakan kebijakan penetapan industri miras yang termasuk dalam kategori usaha terbuka, dimana industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga dapat diperjualbelikan secara eceran.
Baca Juga: Bencana Sukabumi, BNPB Siapkan Skema Bantuan bagi Ribuan Rumah Rusak
Miras sendiri, menurut pernyataan Mathla’ul Anwar merupakan induk kejahatan dan pintu kemaksiatan yang selalu mengganggu keharmonisan dan menimbulkan ketidaktentraman di tengah masyarakat.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken UU No. 151, Jakarta Menjadi DKJ