Bandar Lampung, 4 Dzulqa’dah 1435/30 Agustus 2014 (MINA) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Mathla’ul Anwar mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Legalisasi Aborsi.
Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, KH. Ahmad Syadeli Karim Lc, kepada Miraj Islamic News Agency (MINA) mengatakan, legalisasi aborsi bertentangan dengan nilai agama.
“Kami (Mathla’ul Anwar-red) menolak dan meminta pemerintah membatalkan PP Aborsi, karena bertentangan dengan nilai agama dan kemanusiaan, “ katanya saat ditemui usai acara Rakernas Mathla’ul Anwar II di Bandar Lampung, Sabtu, (30/8),
Menurutnya, dampak dilegalkannya aborsi ini akan menimbulkan banyak penyimpangan di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Kemenag Kirim 1000 Dai ke Wilayah 3T hingga Mancanegara
“Akan banyak perzinaan, karena masyarakat merasa ini legal sehingga ketika mereka berzina maka sah-sah saja melakukan aborsi, “ kata Ahmad.
Dikatakan, dakwah ormas Islam seperti Mathla’ul Anwar juga harus didukung oleh pemerintah.
“Kami berdakwah melarang Aborsi, tapi pemerintah melegalkannya, maka masyarakat akan tetap melakukan aborsi ini, karena sudah dilegalkan, maka perlu dukungan dari pemerintah untuk ini, “ kata Ahmad.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli lalu menandatangani PP nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dalam PP tersebut dilegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis atau hamil akibat perkosaan.
Baca Juga: Kolaborasi IMC-AWG, Gelar Talkshow tentang Palestina
Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz berpendapat, PP ini justru bisa berpotensi menjadi celah untuk melakukan aborsi dengan alasan atau berpura-pura sebagai korban pemerkosaan.
”Karena itu, legalisasi aborsi bagi wanita korban pemerkosaan kurang tepat,” katanya . (L/K08/K09)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Hujan Ringan