Jakarta, MINA – Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) mendesak pemerintah menganulir kebijakan peredaran miras hingga tingkat eceran atau UMKM.
PBMA menegaskan karena hal ini sangat berbahaya bagi generasi muda mendatang serta masa depan anak cucu di masa yang akan datang.
Desakan PBMA itu tertuang dalam pernyataan sikap Berkenaan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 mengenai kebijakan penetapan industri minuman keras (miras) termasuk dalam kategori usaha terbuka, di mana industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
“PBMA meminta pemerintah tidak hanya semata-mata memperhitungkan aspek investasi semata dalam menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tetapi juga keselamatan moral dan akhlak bangsa,” kata KH. Ahmad Sadeli Karim, Lc., Ketua Umum PBMA dalam siaran pers yang diterima MINA, Ahad (28/2).
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
KH. Ahmad Sadeli juga mengharapkan pemerintah mengevaluasi pandangan bahwa dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan semata. Namun juga mempertimbangkan kemaslahatan rakyat dan norma agama.
“Kami mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membahas dan menggulirkan serta menetapkan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Miras) serta aspek industri usahanya,” imbuhnya.
Menurut KH. Ahmad Sadeli, upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia merupakan kewajiban pemerintah dan hak
rakyat sebagaimana tercantum dalam (Pasal 28 G, ayat (1), dan Pasal 28 H, ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam pasal 28 tersebut dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dia juga menekankan, tidak ada satupun agama yang melegalkan minuman keras. Semua kitab suci mengharamkan minuman keras (miras); Al Qur’an surah 2 : 219; Injil dalam Efesus 5:18; ajaran Hindu dalam Bhagavata Purana (I. 17. 38-39); ajaran Budha ke-5, Sura Meraya Masjja Pamada Tikana Veramani dan Yahudi dalam Imamat 9:8-9.
KH. Ahmad Sadeli menambahkan, miras merupakan induk kejahatan, pintu kemaksiatan yang selalu menimbulkan ketidaktentraman dan mengganggu keharmonisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Khamr (minuman keras) adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati, sementara ada khamr diperutnya, maka matinya jahiliyyah” (HR AthTabrani).(L/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah