Islamabad, 20 Rajab 1437/28 April 2016 (MINA) – Ketua Dewan Ideologi Islam CII (Council of Islamic Ideology) Maulana Mohammad Khan Sheerani mengatakan, bahwa pajak tidak langsung bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang secara Syariah.
“Pajak hanya dapat dikenakan pada pendapatan,” kata Sheerani ketika berbicara dalam seminar Sistem Ekonomi Islam di Islamabad, Pakistan, 26-27 April, Pakistan Today melaporkan.
Ia menyatakan, pajak tidak dapat dikumpulkan dari konsumen akhir pada pembelian produk, melainkan harus dikumpulkan dari pihak industri dan pedagang, karena mereka adalah penerima yang mendapatkan keuntungan dari itu.
“Konsumen menjadi penderita utama dari pajak tidak langsung,” imbuh Sheerani.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Ia menegaskan bahwa semua pajak tidak langsung dilarang dalam Islam.
Menurutnya, itu akibat sistem ekonomi yang didasarkan pada mata uang kertas, yang tidak cukup kuat. Adapun yang lebih dapat diterima adalah emas.
“Mata uang kertas hanya berdasarkan kekuasaan negara dan tidak dapat berdiri dalam bentuk bahan padat,” katanya.
Padahal, ujarnya menambahkan, yang mampu bertahan lama adalah koin emas Dinar, yang digunakan oleh dunia Islam dari abad ke-8 dan seterusnya dan mampu bertahan sampai abad ke-19.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Ketua CII itu juga mengatakan, itu menunjukkan sistem kapitalisme sudah mulai jatuh setelah runtuhnya sistem komunisme, dan dunia akan memilih sistem ekonomi Islam untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam dunia perekonomian. (P4/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon